BAB 1
PENGERTIAN KOPERASI
Kopersi ialah
bidang usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi merupakan kumpulan orang
dan bukan kumpulan modal. Koperasi harus betul-betul mengabdi kepada
kepentingan perikemanusiaan semata-mata dan bukan kepada kebendaan. Kerjasama
dalam koperasi didasarkan pada rasa persamaan derajat, dan kesadaran para
anggotanya. Koperasi merupakan wadah demokrasi ekonomi dan sosial. Koperasi
adalah milik bersama para anggota, pengurus maupun pengelola. Usaha tersebut
diatur sesuai dengan keinginan para anggota melalui musyawarah rapat anggota.
SEJARAH KOPERASI
Gerakan
koperasi bermula pada abad ke 20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha
yang tidak spontan dilakukan oleh orang-orang
yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat,ketika
penderitaan dalam lapangan ekonomu dan sosial yang di timbulkan oleh sistem kapitalisme
semakin memuncak. Pada tahun 1896 seorang pamong praja patih R.Aria Wiria
pegawai negri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para
pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan
pinjaman dengan bunga yang sangat tinggi. Maksud patih tersebut mendirikan
koperasi kredit model seperti di jerman. Cita-cita tersebut selanjutnya di
teruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen belanda
TEORI KOPERASI
Teori pengambilan keputusan
Teori-teori yang dimaksud ialah : teori Rasional
komprehensif, teori Inkremental dan
Pengamatan terpadu.
1. Teori rasional komprehensif
Teori
pengambilan keputusan yang biasa digunakan dan diterima oleh banyak kalangan
adalah teori rasional komprehensif yang mempunyai beberapa unsur, diantaranya :
·
Pembuatan keputusan dihadapkan pada suatu masalah tertentu
yang dapat dibedakan dari masalah-masalah lain atau setidaknya dinilai sebagai
masalah-masalah yang dapat diperbandingkan satu sama lain (dapat diurutkan menurut
prioritas masalah)
·
Tujuan-tujuan, nilai-nilai atau sasaran yang menjadi pedoman
pembuat keputusan sangat jelas dan dapat diurutkan prioritasnya/kepentingannya.
·
Bermacam-macam alternatif untuk memecahkan masalah diteliti
secara saksama.
·
Asas biaya manfaat atau sebab-akibat digunakan untuk
menentukan prioritas.
·
Setiap alternatif dan implikasi yang menyertainya dipakai
untuk membandingkan dengan alternatif lain.
2. Teori intermental
Teori
ini dalam mengambil keputusan dengan cara menghindari banyak masalah yang harus
dipertimbangkan dan merupakan madel yang sering ditempuh oleh pejabat-pejabat
pemerintah dalam mengambail keputusan.
3. Teori pengamatan terpadu
Beberapa
kelemahan tersebut menjadi dasar konsep baru yaitu seperti yang dikemukakan
oleh ahli sosiologi organisasi Aitai Etzioni yaitu pengamatan terpadu (Mixid
Scaning) sebagai suatu pendektan untuk mengambil keputusan baik yang bersifat
fundamental maupun inkremental.
STRUKTUR ORGANISASI
KOPERASI
1. Unsur
perangkat organisasi koperasi
2. Rapat
anggota
3. Pengurus
4. Pengawas
5. Unsur
dewan penasehat atau penasehat
6. Unsur
pelaksaan
TUJUAN KOPERASI
Tujuan
koperai adalah mengembangkan
kesejahteraan anggota, pada khususnya masyarakat pada umumnya. Koperasi
indonesia adalah perkumpulan
orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama
kesejahteraan anggota. Manfaat yang di terima anggota lebih di utamakan
daripada laba. Keanggotaan koperasi indonesia bersifat sukarela dan didasarkan
atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. melalui koperasi , para
anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat
melalui karya dan jasa yang di sumbangkan.
FUNGSI KOPERASI
Membangun dan
mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesehjateraan ekonomi dan
sosialnya.
- Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahana perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
- Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Peranan koperasi :
1. Koperasi membantu para anggotanya dalam meningkatkan penghasilannya.
2. Koperasi menciptakan dan memperluas lapangan pekerjaan.
3. Koperasi menyatukan dan mengembangkan daya usaha orang-orang baik sebagai pribadi maupun sebagai warga masyarakat.
4. Koperasi ikut meningkatkan taraf hidup rakyat dan meningkatkan tingkat pendidikan rakyat.
5. Koperasi berperan dalam penyelenggaraan kehidupan ekonomi secara demokratis.
- Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahana perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
- Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Peranan koperasi :
1. Koperasi membantu para anggotanya dalam meningkatkan penghasilannya.
2. Koperasi menciptakan dan memperluas lapangan pekerjaan.
3. Koperasi menyatukan dan mengembangkan daya usaha orang-orang baik sebagai pribadi maupun sebagai warga masyarakat.
4. Koperasi ikut meningkatkan taraf hidup rakyat dan meningkatkan tingkat pendidikan rakyat.
5. Koperasi berperan dalam penyelenggaraan kehidupan ekonomi secara demokratis.
BAB 2
PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA
Pada
dasarnya lembaga koperasi sejak awal diperkenalkan di Indonesia memang sudah diarahkan
untuk berpihak kepada kepentingan ekonomi rakyat yang dikenal sebagai golongan
ekonomi lemah. Strata ini biasanya berasal dari kelompok masyarakat kelas
menengah kebawah. Eksistensi koperasi memang merupakan suatu fenomena
tersendiri, sebab tidak satu lembaga sejenis lainnya yang mampu menyamainya,
tetapi sekaligus diharapkan menjadi penyeimbang terhadap pilar ekonomi lainnya.
Lembaga koperasi oleh banyak kalangan, diyakini sangat sesuai dengan budaya dan
tata kehidupan bangsa Indonesia.
Keberadaan
koperasi sebagai lembaga ekonomi rakyat ditilik dari sisi usianyapun yang sudah
lebih dari 50 tahun berarti sudah relatif matang. Sampai dengan bulan November
2001, misalnya, berdasarkan data Departemen Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
(UKM), jumlah koperasi di seluruh Indonesia tercatat sebanyak 103.000 unit
lebih, dengan jumlah keanggotaan ada sebanyak 26.000.000 orang. Jumlah itu jika
dibanding dengan jumlah koperasi per-Desember 1998 mengalami peningkatan
sebanyak dua kali lipat. Jumlah koperasi aktif, juga mengalami perkembangan
yang cukup menggembirakan. Jumlah koperasi aktif per-November 2001, sebanyak
96.180 unit (88,14 persen). Hingga tahun 2004 tercatat 130.730, tetapi yang
aktif mencapai 28,55%, sedangkan yang menjalan rapat tahunan anggota (RAT)
hanya 35,42% koperasi saja. Data terakhir tahun 2006 ada 138.411 unit dengan
anggota 27.042.342 orang akan tetapi yang aktif 94.708 unit dan yang tidak
aktif sebesar 43.703 unit.
SEJARAH
Sejak lama
bangsa Indonesia telah mengenal kekeluargaan dan kegotongroyongan yang
dipraktekkan oleh nenek moyang bangsa Indonesia. Kebiasaan yang bersifat
nonprofit ini, merupakan input untuk Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 yang dijadikan
dasar/pedoman pelaksanaan Koperasi. Kebiasaan-kebiasaan nenek moyang yang turun-temurun
itu dapat dijumpai di berbagai daerah di Indonesia di antaranya adalah Arisan
untuk daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur, paketan, mitra cai dan ruing mungpulung
daerah Jawa Barat, Mapalus di daerah Sulawesi Utara, kerja sama pengairan yang
terkenal dengan Subak untuk daerah Bali, dan Julo-julo untuk daerah Sumatra
Barat merupakan sifat-sifat hubungan sosial, nonprofit dan menunjukkan usaha
atau kegiatan atasdasar kadar kesadaran berpribadi dan kekeluargaan.
Bentuk-bentuk ini yang lebih bersifat kekeluargaan, kegotongroyongan, hubungan social, nonprofit dan kerjasama disebut Pra Koperasi. Pelaksanaan yang bersifat pra-koperasi terutama di pedesaan masih dijumpai, meskipun arus globlisasi terus merambat ke pedesaan.
Bentuk-bentuk ini yang lebih bersifat kekeluargaan, kegotongroyongan, hubungan social, nonprofit dan kerjasama disebut Pra Koperasi. Pelaksanaan yang bersifat pra-koperasi terutama di pedesaan masih dijumpai, meskipun arus globlisasi terus merambat ke pedesaan.
PERKEMBANGAN KOPERASI
PADA MASA ORDE LAMA
Sejak masa
kemerdekaan, koperasi di Indonesia mengalami suatu perkembangan yang lebih baik
karena adanya dukungan dari pemerintah terutama Drs. Moh. Hatta selaku wakil
presiden saat itu. Selain itu, ditetapkan pula undang-undang yang mengatur
tentang perkoperasian, yaitu Pasal 33 UUD 1945 ayat 1 yang menyatakan bahwa
perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Dalam
penjelasannya disebutkan pula bahwa bangun perekonomian yang sesuai dengan azas
kekeluargaan tersebut adalah koperasi.
Dengan adanya
dukungan yang positif dari pemerintah Indonesia masa itu, maka pada akhir 1946,
Jawatan Koperasi mengadakan pendaftaran koperasi dan tercatat sebanyak 2500
buah koperasi di seluruh Indonesia.Pada tanggal 12 Juli 1947 diselenggarakan
kongres koperasi yang pertama di Tasikmalaya, Jawa Barat. Dalam kongres
tersebut menghasilkan keputusan antara lain terbentuknya Sentral Organisasi
Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI); menjadikan tanggal 12 Juli sebagai Hari
Koperasi, serta menganjurkan diselenggarakannya pendidikan koperasi di kalangan
pengurus, pegawai dan masyarakat secara umum. Setelah diadakan kongres itu,
pertumbuhan koperasi di Indonesia semakin meningkat pesat.
Setelah
terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1950 program Pemerintah
semakin nyata keinginannya untuk mengembangkan perkoperasian. Hal ini terbukti
dengan adanya pergantian kabinet-kabinet yang kebijakannya selalu mendukung
koperasi agar semakin berkembang. Lalu pada tanggal 15 sampai 17 Juli 1953
dilangsungkan kongres koperasi Indonesia yang ke II di Bandung. Kongres kedua
ini menghasilkan keputusan antara lain merubah Sentral Organisasi Koperasi
Rakyat Indonesia (SOKRI) menjadi Dewan Koperasi Indonesia (DKI). Keputusan yang
lain ialah penyampaian saran kepada Pemerintah agar segera diterbitkannya
Undang-Undang Koperasi yang baru serta mengangkat Bung Hatta sebagai Bapak
Koperasi Indonesia.
PERKEMBANGAN KOPERASI
PADA MASA ORDE BARU
Semangat Orde
Baru yang dimulai titik awalnya 11 Maret 1966 segera setelah itu pada tanggal
18 Desember 1967 telah dilahirkan Undang-Undang Koperasi yang baru yakni
dikenal dengan UU No. 12/1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian. Konsideran UU
No. 12/1967 tersebut adalah sebagai berikut ;
1. Bahwa Undang-Undang No. 14 Tahun 1965 tentang Perkoperasian mengandung pikiran-pikiran yang nyata-nyata hendak :
a. Menempatkan fungsi dan peranan koperasi sebagai abdi langsung daripada politik. Sehingga mengabaikan koperasi sebagai wadah perjuangan ekonomi rakyat.
b. Menyelewengkan landasan-landasan, azas-azas dan sendi-sendi dasar koperasi dari kemurniannya.
2. a. Bahwa berhubung dengan itu perlu dibentuk Undang-Undang baru yang sesuai dengan semangat dan jiwa Orde Baru sebagaimana dituangkan dalam Ketetapan-ketetapan MPRS Sidang ke IV dan Sidang Istimewa untuk memungkinkan bagi koperasi mendapatkan kedudukan hukum dan tempat yang semestinya sebagai wadah organisasi perjuangan ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional.
b. Bahwa koperasi bersama-sama dengan sektor ekonomi Negara dan swasta bergerak di segala kegiatan dan kehidupan ekonomi bangsa dalam rangka memampukan dirinya bagi usaha-usaha untuk mewujudkan masyarakat Sosialisme Indonesia berdasarkan Pancasila yang adil dan makmur di ridhoi Tuhan Yang Maha Esa.
3. Bahwa berhubungan dengan itu, maka Undang-Undang No. 14 tahun 1965 perlu dicabut dan perlu mencerminkan jiwa, serta cita-cita yang terkandung dalam jelas menyatakan, bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan koperasi adalah satu bangunan usaha yang sesuai dengan susunan perekonomian yang dimaksud itu. Berdasarkan pada ketentuan itu dan untuk mencapai cita-cita tersebut Pemerintah mempunyai kewajiban membimbing dan membina perkoperasian Indonesia dengan sikap “ing ngarsa sung tulada, ing madya mbangun karsa, tut wuri handayani”.
1. Bahwa Undang-Undang No. 14 Tahun 1965 tentang Perkoperasian mengandung pikiran-pikiran yang nyata-nyata hendak :
a. Menempatkan fungsi dan peranan koperasi sebagai abdi langsung daripada politik. Sehingga mengabaikan koperasi sebagai wadah perjuangan ekonomi rakyat.
b. Menyelewengkan landasan-landasan, azas-azas dan sendi-sendi dasar koperasi dari kemurniannya.
2. a. Bahwa berhubung dengan itu perlu dibentuk Undang-Undang baru yang sesuai dengan semangat dan jiwa Orde Baru sebagaimana dituangkan dalam Ketetapan-ketetapan MPRS Sidang ke IV dan Sidang Istimewa untuk memungkinkan bagi koperasi mendapatkan kedudukan hukum dan tempat yang semestinya sebagai wadah organisasi perjuangan ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional.
b. Bahwa koperasi bersama-sama dengan sektor ekonomi Negara dan swasta bergerak di segala kegiatan dan kehidupan ekonomi bangsa dalam rangka memampukan dirinya bagi usaha-usaha untuk mewujudkan masyarakat Sosialisme Indonesia berdasarkan Pancasila yang adil dan makmur di ridhoi Tuhan Yang Maha Esa.
3. Bahwa berhubungan dengan itu, maka Undang-Undang No. 14 tahun 1965 perlu dicabut dan perlu mencerminkan jiwa, serta cita-cita yang terkandung dalam jelas menyatakan, bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan koperasi adalah satu bangunan usaha yang sesuai dengan susunan perekonomian yang dimaksud itu. Berdasarkan pada ketentuan itu dan untuk mencapai cita-cita tersebut Pemerintah mempunyai kewajiban membimbing dan membina perkoperasian Indonesia dengan sikap “ing ngarsa sung tulada, ing madya mbangun karsa, tut wuri handayani”.
KASUS KOPERASI
Dari berbagai sumber dikemukakan bahwa pimpinan Koperasi Langit Biru saat ini dinyatakan buron, berbagai tempat yang kemungkinan menjadi tempat persembunyiannya juga telah di obok-obok pihak kepolisian namun masih tetap nihil hasilnya. Kasus Koperasi Langit Biru inilah yang menjerat Ustad Jaya Komara harus berhadapan dengan meja peradilan dengan tuduhan penipuan, penggelapan, dan juga money laundring (pencucian uang) dalam praktek bisnis investasi dan simpan pinjam ala Koperasi Langit Biru.
Dari berbagai sumber dikemukakan bahwa pimpinan Koperasi Langit Biru saat ini dinyatakan buron, berbagai tempat yang kemungkinan menjadi tempat persembunyiannya juga telah di obok-obok pihak kepolisian namun masih tetap nihil hasilnya. Kasus Koperasi Langit Biru inilah yang menjerat Ustad Jaya Komara harus berhadapan dengan meja peradilan dengan tuduhan penipuan, penggelapan, dan juga money laundring (pencucian uang) dalam praktek bisnis investasi dan simpan pinjam ala Koperasi Langit Biru.
PT Trasindo Jaya
Komara bisa dikatakan sebagai awal mula dari Koperasi Langit Biru ini yang mana
bergerak dalam jenis koperasi pengeloalaan daging sapi dan hasil peternakan
(dari data dapat disebutkan berkisar 62 pemasok daging sapi yang ikut bekerja
sama). Adapun alamat Koperasi ini sendiri adalah di Perum Bukit Cikasungka Blok
ADF no 2,3,4 Desa Cikasungka, Kecamatan Solear Tangerang yang merupakan kantor
pusat. Untuk cabangnya beralamat di Jalan BKT Raya, Gang swadaya 6 Nomor 1,
RT/RW 008/001 Rawa Bebek, Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur.
Dengan metode MLM untuk menggaet investasi masuk dalam Koperasi Langit Biru maka tak salah banyak orang yang rela merogoh kocek untuk berinvestasi di dalamnya. Adapun sistem MLM Koperasi Langit Biru ini menggunakan sistem jaringan dengan beragam bonus dari Koperasi yang jumlahnya tentu menggiurkan. Tapi memang pada kenyataannya dengan terpaksa para invetor tersebut dibuat kecewa, kasus Koperasi Langit Biru ini membuat mereka menanyakan akan uang investasi mereka dan juga bagaimana kelanjutan kasus penipuan ala Koperasi Langit Biru.
Dari para investor tersebut Koperasi Langit Biru setidaknya telah memutar uang sebesar 6 triliun yang selanjutnya berkembang tanpa menggunakan rekening bank dalam perputaran uang nasabah tersebut. Dengan seiring waktu banyak kejanggalan yang terjadi dengan puncak kasus Koperasi Langit Biru ini adalah para investor yang mengamuk dengan menjarah dan merusak kantor Koperasi Langit Biru pada hari Sabtu 2 Juni 2012 kemarin. Hingga sekarang kasus Koperasi Langit Biru ini terus berlanjut
Dengan metode MLM untuk menggaet investasi masuk dalam Koperasi Langit Biru maka tak salah banyak orang yang rela merogoh kocek untuk berinvestasi di dalamnya. Adapun sistem MLM Koperasi Langit Biru ini menggunakan sistem jaringan dengan beragam bonus dari Koperasi yang jumlahnya tentu menggiurkan. Tapi memang pada kenyataannya dengan terpaksa para invetor tersebut dibuat kecewa, kasus Koperasi Langit Biru ini membuat mereka menanyakan akan uang investasi mereka dan juga bagaimana kelanjutan kasus penipuan ala Koperasi Langit Biru.
Dari para investor tersebut Koperasi Langit Biru setidaknya telah memutar uang sebesar 6 triliun yang selanjutnya berkembang tanpa menggunakan rekening bank dalam perputaran uang nasabah tersebut. Dengan seiring waktu banyak kejanggalan yang terjadi dengan puncak kasus Koperasi Langit Biru ini adalah para investor yang mengamuk dengan menjarah dan merusak kantor Koperasi Langit Biru pada hari Sabtu 2 Juni 2012 kemarin. Hingga sekarang kasus Koperasi Langit Biru ini terus berlanjut
BAB 3
POLA
MANAJEMEN KOPERASI
a)
Manajemen adalah seni
dan ilmu perencanaan pengorganisasian,penyusunan,pengarahan dan pengwasan
daripada sumberdaya manusia untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
b)
Manajemen adalah proses
perencanaan, pengorganisasian dan penggunakan sumberdaya organisasi lainnya
agar mencapai tujuan organisasi tang telah ditetapkan.
c)
Manajemen merupakan
suatu proses khas yang terdiri dari tindakan-tindakan perencanaan,
pengorganisasian, penggerakan dan pengendalian yang dilakukan untuk menentukan
serta mencapai sasaran yang telah ditentukan melalui pemanfaatan sumberdaya
manusia dan sumberdaya lainnya.
d)
Manajemen adalah seni
pencapaian tujuan yang dilakukan melalui usaha orang lain.
Manajemen adalah usaha untuk mencapai suatu tujuan tertentu melalui kegiatan orang lain.
Manajemen adalah usaha untuk mencapai suatu tujuan tertentu melalui kegiatan orang lain.
MEKANISME KERJA
Kata koperasi
sudah tidak asing lagi kita dengar semua orang juga sudah mengetahui apa itu
koperasi disini kita akan membahas apa prinsip koperasi,bentuk dan bagaimana
cara kerja koperasi.
Koperasi adalah
badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Prinsip Koperasi
Seluruh Koperasi di Indonesia wajib
menerapkan dan melaksanakan prinsip prinsip koperasi, sebagai berikut:
- keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka;
- pengelolaan
dilakukan secara demokratis;
- pembagian
sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa
usaha masing-masing anggota;
- pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal;
- kemandirian;
- pendidikan
perkoperasian;
- kerja
sama antar koperasi.
PROSES
KEANGGOTAAN
Tahap rapat pembentukan koperasi setelah
tahap persiapan selesai dan para pendiri pembentukan koperasi telah memiliki
bekal yang cukup dan telah siap melakukan rapat pembentukan koperasi. Rapat
pembentukan koperasi harus dihadiri oleh 20 orang calon anggota sebagai syarat
sahnya pembentukan koperasi primer. Selain itu, pejabat desa dan pejabat Dinas
Koperasi dan UKM dapat diminta hadir untuk membantu kelancaran jalannya rapat
dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.
Hal-hal yang dibahas pada saat rapat pembentukan koperasi karyawan, dapat dirinci sebagai berikut :
a. Pembuatan dan pengesahan akta pendirian koperasi karyawan, yaitu surat keterangan tentang pendirian koperasi yang berisi pernyataan dari para kuasa pendiri yang ditunjuk dan diberi kuasa dalam suatu rapat pembentukan koperasi untuk menandatangani Anggaran Dasar pada saat pembentuk-an koperasi.
b. Pembuatan Anggaran Dasar koperasi, yaitu pembuatan aturan dasar tertulis yang memuat tata kehidupan koperasi yang disusun dan disepakati oleh para pendiri koperasi pada saat rapat pembentukan.
Konsep Anggaran Dasar koperasi sebelumnya disusun oleh panitia pendiri, kemudian panitia pendiri itu mengajukan rancangan Anggaran Dasarnya pada saat rapat pembentukan untuk disepakati dan disahkan. Anggaran Dasar biasanya mengemukakan :
1. Nama dan tempat kedudukan, maksudnya dalam Anggaran Dasar tersebut dicantumkan nama koperasi karyawan yang akan dibentuk dan lokasi atau wilayah kerja koperasi tersebut berada.
2. Landasan, asas dan prinsip koperasi, di dalam Anggaran Dasar dikemukakan landasan, asas dan prinsip koperasi yang akan dianut oleh koperasi.
3. Maksud dan tujuan, yaitu pernyataan misi, visi serta sasaran pembentukan koperasi.
4. Kegiatan usaha, merupakan pernyataan jenis koperasi dan usaha yang akan dilaksanakan koperasi. Dasar penentuan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi para karyawan anggotanya. Misalnya, koperasi simpan pinjam, koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi pemasaran dan koperasi jasa atau koperasi serba usaha.
5. Keanggotaan, yaitu aturan-aturan yang menyangkut urusan keanggotaan koperasi. Urusan keanggotaan ini dapat ditentukan sesuai dengan kegiatan usaha koperasi yang akan dibentuknya. Biasanya ketentuan mengenai keanggotaan membahas persyaratan dan prosedur menjadi anggota ko-perasi karyawan, kewajiban dan hak-hak dari anggota serta ketentuan-ketentuan dalam mengakhiri status keanggotaan pada koperasi.
Hal-hal yang dibahas pada saat rapat pembentukan koperasi karyawan, dapat dirinci sebagai berikut :
a. Pembuatan dan pengesahan akta pendirian koperasi karyawan, yaitu surat keterangan tentang pendirian koperasi yang berisi pernyataan dari para kuasa pendiri yang ditunjuk dan diberi kuasa dalam suatu rapat pembentukan koperasi untuk menandatangani Anggaran Dasar pada saat pembentuk-an koperasi.
b. Pembuatan Anggaran Dasar koperasi, yaitu pembuatan aturan dasar tertulis yang memuat tata kehidupan koperasi yang disusun dan disepakati oleh para pendiri koperasi pada saat rapat pembentukan.
Konsep Anggaran Dasar koperasi sebelumnya disusun oleh panitia pendiri, kemudian panitia pendiri itu mengajukan rancangan Anggaran Dasarnya pada saat rapat pembentukan untuk disepakati dan disahkan. Anggaran Dasar biasanya mengemukakan :
1. Nama dan tempat kedudukan, maksudnya dalam Anggaran Dasar tersebut dicantumkan nama koperasi karyawan yang akan dibentuk dan lokasi atau wilayah kerja koperasi tersebut berada.
2. Landasan, asas dan prinsip koperasi, di dalam Anggaran Dasar dikemukakan landasan, asas dan prinsip koperasi yang akan dianut oleh koperasi.
3. Maksud dan tujuan, yaitu pernyataan misi, visi serta sasaran pembentukan koperasi.
4. Kegiatan usaha, merupakan pernyataan jenis koperasi dan usaha yang akan dilaksanakan koperasi. Dasar penentuan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi para karyawan anggotanya. Misalnya, koperasi simpan pinjam, koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi pemasaran dan koperasi jasa atau koperasi serba usaha.
5. Keanggotaan, yaitu aturan-aturan yang menyangkut urusan keanggotaan koperasi. Urusan keanggotaan ini dapat ditentukan sesuai dengan kegiatan usaha koperasi yang akan dibentuknya. Biasanya ketentuan mengenai keanggotaan membahas persyaratan dan prosedur menjadi anggota ko-perasi karyawan, kewajiban dan hak-hak dari anggota serta ketentuan-ketentuan dalam mengakhiri status keanggotaan pada koperasi.
MODEL KOPERASI
1.
Partisipasi anggota sebagai pemilik.
Partisipasi
ini sering disebut dengan partisipasi kontributif, karena para anggota
berpartisipasi dengan memberikan kontribusinya terhadap pembentukan dan
pertumbuhan koperasi, dalam bentuk keuangan, misalnya membayar
simpanan-simpanan, pembentukan cadangan dan penyertaan modal (capital resources). Di samping
itu, para anggota juga mengambil bagian dalam penetapan tujuan (goal system), ikut serta dalam
pengambilan keputusan (decision making),
dan ikut serta dalam mengawasi jalannya koperasi (control).
2. Partisipasi anggota sebagai pelanggan.
Partisipasi ini sering disebut juga partisipasi insentif,
yaitu para anggota koperasi memanfaatkan berbagai potensi atau jasa pelayanan
yang diberikan koperasi (services)
untuk menunjang berbagai kepentingannya, seperti misalnya: pembelian,
penjualan, kredit, produksi, dan lain-lain. Partisipasi anggota dalam pemupukan
modal memberikan kekuatan finansial bagi organisasi koperasi. Semakin besar
modal yang terkumpul, semakin besar pula peluang untuk memperluas jangkauan
usahanya. Koperasi yang bermodal kecil tentu akan mengalami kesulitan dalam
bersaing dengan pelaku atau lembaga ekonomi lainnya (tengkulak, pedagang,
bank). Partisipasi anggota dalam pembelian lebih ditentukan oleh kesesuaian
antara kebutuhan atau keinginan anggota dengan penyediaan barang dan jasa yang
dilakukan oleh koperasi. Apabila barang dan jasa yang disediakan tersebut tidak
sesuai dengan kebutuhan atau keinginan anggota, maka anggota koperasi tentu tidak
akan mau.
PENGERTIAN SHU
Ditinjau dari aspek ekonomi
manajerial, Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah selisih dari seluruh
pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TR]) dengan biaya-biaya atau
biaya total (total cost [TC]) dalam satu tahun
BAB 4
JENIS-JENIS DAN BENTUK KOPERASI
A.
JenisKoperasi Menurut PP 60 Tahun1959
• KoperasiDesa
Koperasi desa beranggotakan masyarakat
pedesaan.
Contoh: Memberikan penyuluhan teknis bersama
dengan petugas penyuluh lapangan
kepada
para petani.
• KoperasiPertanian
Koperasi ini beranggotakan para petani dan
orang yang terlibat dalam usaha pertanian.
Contoh: Penyuluhan pertanian, Pengadaan bibit
unggul, penyedian pupuk.
• KoperasiPeternakan
. adalah koperasi yang
anggotanya terdiri dari peternak, pengusaha peternakan yang bekepentingan serta bermata pencaharian yang
berhubungan dengan soal-soal Peternakan.Koperasi ini melakukan kegiatan usaha
ekonomi peternakan, Untuk itu, kegiatan yang dilakukan Koperasi Peternakan
antara lain memberikan pinjaman modal, menyediakan pangan ternak, vaksin untuk
ternak, benih, alat-alat peternakan,memberi penyuluhan teknis peternakan,dan
membantu penjualan hasil ternak anggotanya
• KoperasiKerajinan/Industri
adalah anggotanya terdiri dari para pengusaha
kerajinan/industri dan buruh yang berkepentingan serta mata pencahariannya
langsung berhubungan denan kerajinan atau industri.Koperasi ini melakukan
kegiatan usaha ekonomi industri , Untuk itu, kegiatan yang dilakukan Koperasi
Industri antara lain memberikan pinjaman modal,memberi penyuluhan teknis ,dan
membantu penjualan hasil kerajinan dari anggotanya.
• KoperasiSimpanPinjam
adalah anggotanya terdiri dari para pengusaha
kerajinan/industri dan buruh yang
berkepentingan serta mata pencahariannya
langsung berhubungan denan kerajinan atau
industri.Koperasi ini melakukan kegiatan usaha
ekonomi industri, Untuk itu, kegiatan
yang
dilakukan Koperasi Industri antara lain memberikan pinjaman modal,memberi
penyuluhan
teknis ,dan membantu penjualan hasil kerajinan dari anggotanya.
• KoperasiKonsumsi
Adalah koperasi
yang menyediakan kebutuhan pokok para anggota. Contoh :
Beras, Gula, Kopi, Tepung.
B.
Jenis Koperasi Menurut Teori Klasik
• Koperasi pemakaian
Koperasi ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum
sehari-hari para anggotanya.
Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi
harus lebih murah dibandingkan di
tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk
mensejahterakan anggotanya
• Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
Koperasi produksi beranggotakan orang orang yang
melakukan kegiatan produksi
(produsen). Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang
sebesar besarnya bagi
anggotanya dengan cara menekan biaya produksi serendah
rendahnya dan menjual
produk dengan harga setinggi tingginya. Untuk itu,
pelayanan koperasi yang dapat
digunakan oleh anggota adalah Pengadaan bahan baku dan
Pemasaran produk
anggotanya.
• Koperasi Simpan Pinjam
adalah koperasi yang memiliki
usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan
melayani peminjaman. Anggota yang menabung
(menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa
dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya
jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan
melalui rapat anggota. Dari sinilah,
kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan dari, oleh, dan
untuk anggota.
II. BENTUK
KOPERASI (SESUAI PP No. 60 Tahun1959)
a.
Koperasi Primer
Adalah merupakan
koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang –orang.
b.
Koperasi Pusat
Adalah koperasi yang
dibentuk oleh sekurang - kurangnya lima koperasi primer yang
telah berbentuk badan hukum
c. Koperasi Gabungan
Adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koprasi pusat.
d. Koperasi Induk
adalah koperasi yang
dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi gabungan yang
telah berbadan hukum
|
III.
BENTUK KOPERASI (ADMINISTRASI PEMERINTAHAN; PP 60 Tahun1959)
•Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
•Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
•Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
•Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI ANGGOTA
A.
EFEK-EFEK EKONOMIS KOPERASI
Salah satu
hubungan penting yang harus dilakukankoperasi adalah dengan para anggotanya,
yang kedudukannya sebagi pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Motivasi ekonomi
anggota sebagi pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah
di serahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai
pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa,
menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual /pembeli di luar
koperasi.
Pada da sarnya
setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi
1. Jika kegiatan
tersebut sesuai dengan kebutuhannya
2. Jika
pelayanan itu di tawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih
menguntungkan di banding yang di perolehnya dari pihak-pihak lain di luar
koperasi.
B. EFEK HARGA DAN EFEK BIAYA
Partisipasi
anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota
di pengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya : Besarnya nilai manfaat
pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif.
Motivasi
utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang di
maksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi
yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau di perolehnya harga
menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai
maupun dalam bentuk barang.
1. Analisis Hubungan Efek
Ekonomis dan Keberhasilan koperasi
Dalam
badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh
manajemen, melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented). Di tinjau dari
konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya
partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi
partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang di terima oleh
anggota. Keberhasilan koperasi di tentukan oleh salah satu faktornya adalah
partisipasi anggota dan partispasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek
ekonomis koperasi yaitu manfaat yang di dapat oleh anggota tsb.
2. Penyajian dan Analisis Neraca
Pelayanan
Di
sebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan
koperasi, terutama tantangantantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap
anggota harus secara kontinu di sesuaikan.
1.
Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non
koperasi).
2.
Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban.
Perubahan kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam
mengkonsumsi produk-produk yang di tawarkan oleh koperasi.
Evaluasi Keberhasilan
Koperasi dilihat dari Sisi Perusahaan
1. Efisiensi Perusahaan Koperasi
Tidak
dapat di pungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya di
landasi oleh fikiran sebagai usaha kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal.
Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi
usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.
2. Efektivitas Koperasi
Efektivitas
adalah pencapaian target output yang di ukur dengan cara membandingkan output
anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output
realisasi
atau sungguhnya (Os), jika Os > Oa di sebut efektif.
Rumus
perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) :
EvK = Realisasi
SHUk + Realisasi MEL
Anggaran SHUk + Anggaran MEL =
Jika EvK >1, berarti efektif
3. Produktivitas Koperasi
Produktivitas
adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika
(O>1) di sebut produktif. Rumus perhitungan Produktivitas Perusahaan
Koperasi :
PPK = SHUk x 100 % (1) Modal
koperasi
PPK = Laba bersih dr usaha dgn non anggota x 100% (2)
Modal koperasi
Produktivitas
adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika
(O>1) disebut produktif.
Rumus perhitungan produktivitas perusahaan koperasi :
PPK = S H U X 100%
Modal koperasi
= Rp. 102,586,680 X 100%
Rp. 118,432,448
= Rp. 86.62
Dari hasil ini dimana PPK > 1 maka koperasi ini adalah produktif.
Rumus perhitungan produktivitas perusahaan koperasi :
PPK = S H U X 100%
Modal koperasi
= Rp. 102,586,680 X 100%
Rp. 118,432,448
= Rp. 86.62
Dari hasil ini dimana PPK > 1 maka koperasi ini adalah produktif.
RENTABILITAS
KOPERASI
Untuk mengukur tingkat rentabilitas koperasi KSU SIDI maka digunakan rumus perhitungan sebagai berukut:
Rentabilitas = S H U X 100%
AKTIVA USAHA
= Rp. 102,586,680 X 100%
Rp. 518,428,769
Rp. 19.79 %
Dari hasil ini dapat disimpulkan bahwa setiap Rp.100,- aktiva usaha mampu menghasilkan sisa hasil usaha sebesar Rp.19.79,-. Hal ini berarti koperasi KSU SIDI Sanur mampu mengembangkan usahanya dengan baik kea rah yang meningkat.
Untuk mengukur tingkat rentabilitas koperasi KSU SIDI maka digunakan rumus perhitungan sebagai berukut:
Rentabilitas = S H U X 100%
AKTIVA USAHA
= Rp. 102,586,680 X 100%
Rp. 518,428,769
Rp. 19.79 %
Dari hasil ini dapat disimpulkan bahwa setiap Rp.100,- aktiva usaha mampu menghasilkan sisa hasil usaha sebesar Rp.19.79,-. Hal ini berarti koperasi KSU SIDI Sanur mampu mengembangkan usahanya dengan baik kea rah yang meningkat.
4. Analisis Laporan Koperasi
Laporan
keuangan koperasi merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus
tentang tata kehidupan koperasi. Laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan
sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi. Laporan Keuangan Koperasi
berisi :
(1)
Neraca,
(2)
Perhitungan hasil usaha (income statement),
(3)
Laporan arus kas (cash flow),
(4)
Catatan atas laporan keuangan
BAB 5
PERANAN
KOPERASI
Menurut UU no.25 tahun 1992 ialah
badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatanya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asa kekeluargaan.Peranan koperasi dalam
perekonomian Indonesia adalah :
- Alat
pendemokrasi ekonomi
- Alat
perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat
- Membantu
pemerintah dalam mengelola cabang-cabang produksi yang tidak menguasai
hajat hidup orang banyak
- Sebagai
soko guru perekonomian nasional Indonesia (tiang utama pembangunan ekonomi
nasional)
- Membantu
pemerintah dalam meletakkan fondasi perekonomian nasional yang kuat dengan
menjalankan prinsip-prinsip koperasi Indonesia
PASAR PERSAINGAN SEMPURNA
Pasar persaingan sempurna (perfect competition) adalah sebuah jenis pasar
dengan jumlah penjual dan pembeli yang sangat banyak dan produk yang dijual
bersifat homogen. Harga terbentuk melalui mekanisme pasar dan hasil interaksi
antara penawaran
dan permintaan
sehingga penjual dan pembeli di pasar ini tidak dapat memengaruhi harga dan
hanya berperan sebagai penerima harga (price-taker).
Barang dan jasa yang dijual di pasar ini bersifat homogen dan tidak dapat
dibedakan. Semua produk terlihat identik. Pembeli tidak dapat membedakan apakah
suatu barang berasal dari produsen A, produsen B, atau produsen C? Oleh karena
itu, promosi dengan iklan tidak akan memberikan pengaruh terhadap penjualan
produk.
PASAR PERSAINGAN TIDAK SEMPURNA
Pasar persaingan
tidak sempurna adalah pasar atau industri yang terdiri dari produsen-produsen
yang mempunyai kekuatan pasar atau mampu mengendalikan harga output di pasar. Terdapat tiga model umum di pasar persaingan tidak sempurna, yaitu
pasar monopoli, pasar persaingan monopolistik dan oligopoli. Pasar
monopoli merupakan industri yang terdiri dari satu perusahaan di mana terdapat
hambatan bagi perusahaan-perusahaan baru untuk memasuki pasar. Beberapa
hambatan masuk berupa waralaba pemerintah, paten, skala ekonomi dan keunggulan
biaya lain, kepemilikan atas faktor produksi yang langka.
Persaingan
monopolistik merupakan industri yang memiliki banyak produsen di mana
perusahaan pesaing bebas memasuki industri dan perusahaan-perusahaan
mendiferensiasikan produk mereka. Diferensiasi produk dimaksudkan untuk
memenuhi keinginan konsumen, membangun reputasi atas produk yang dihasilkan dan
memberikan pelayanan yang baik. Selain kelebihan berupa adanya keanekaragaman
produk, efisiensi dan informasi tentang produk, diferensiasi produk juga mempunyai
kelemahan yaitu adanya pemborosan, harga produk yang lebih mahal, kesalahan
informasi dan kejenuhan masyarakat terhadap tayangan iklan.
Pasar oligopoli adalah pasar di mana penawaran satu
jenis barang dikuasai oleh beberapa perusahaan. Umumnya jumlah perusahaan lebih
dari dua tetapi kurang dari sepuluh.
Dalam pasar oligopoli, setiap
perusahaan memposisikan dirinya sebagai bagian yang terikat dengan permainan
pasar, di mana keuntungan yang mereka dapatkan tergantung dari tindak-tanduk
pesaing mereka. Sehingga semua usaha promosi, iklan, pengenalan
produk baru, perubahan harga, dan sebagainya dilakukan dengan tujuan untuk
menjauhkan konsumen dari pesaing mereka.
Praktek oligopoli umumnya dilakukan
sebagai salah satu upaya untuk menahan perusahaan-perusahaan potensial untuk
masuk kedalam pasar, dan juga perusahaan-perusahaan melakukan oligopoli sebagai
salah satu usaha untuk menikmati laba normal di bawah tingkat maksimum dengan
menetapkan harga jual terbatas, sehingga
menyebabkan kompetisi harga di antara pelaku usaha yang melakukan praktik
oligopoli menjadi tidak ada.
Struktur pasar oligopoli umumnya
terbentuk pada industri-industri yang memiliki capital intensive yang tinggi, seperti, industri semen, industri
mobil, dan industri kertas.
PASAR
MONOPOLI
Pasar monopoli adalah pasar yang
dikuasai oleh satu penjual sehingga ia jelas-jelas menguasai seluruh penawaran
dan memperoleh keuntungan yang besar sebab ia dapat menentukan harga.
Ciri-ciri pasar monopoli antara lain, yaitu:
a. Hanya ada satu penjual sehingga tidak ada saingan dari penjual lain.
b. Pasar barang yang bersangkutan tidak dapat untuk dimasuki oleh pengusaha lain.
c. Tidak ada barang pengganti lain.
d. Penjual (monopolis) dapat menentukan harga.
Ciri-ciri pasar monopoli antara lain, yaitu:
a. Hanya ada satu penjual sehingga tidak ada saingan dari penjual lain.
b. Pasar barang yang bersangkutan tidak dapat untuk dimasuki oleh pengusaha lain.
c. Tidak ada barang pengganti lain.
d. Penjual (monopolis) dapat menentukan harga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar