BAB I
PENDAHULUAN
Terbentuknya
negara Indonesia dilatar belakangi oleh perjuangan seluruh bangsa. Sudah sejak
lama Indonesia menjadi incaran banyak negara atau bangsa lain, karena potensinya
yang besar dilihat dari wilayahnya yang luas dengan kekayaan alam yang banyak.
Kenyataannya ancaman datang tidak hanya dari luar, tetapi juga dari dalam.
Terbukti, setelah perjuangan bangsa tercapai dengan terbentuknya NKRI, ancaman
dan gangguan dari dalam juga timbul, dari yang bersifat kegiatan fisik sampai
yang idiologis. Meski demikian, bangsa Indonesia memegang satu komitmen bersama
untuk tegaknya negara kesatuan Indonesia. Dorongan kesadaran bangsa yang
dipengaruhi kondisi dan letak geografis dengan dihadapkan pada lingkungan dunia
yang serba berubah akan memberikan motivasi dalam menciptakan suasana damai.
Sejak merdeka negara
Indonesia tidak luput dari gejolak dan ancaman yang membahayakan kelangsungan
hidup bangsa. Tetapi bangsa Indonesia mampu mempertahankan kemerdekaan dan
kedaulatannya dari agresi Belanda dan mampu menegakkan wibawa pemerintahan dari
gerakan separatis. Ditinjau dari geopolitik dan geostrategi dengan posisi
geografis, sumber daya alam dan jumlah serta kemampuan penduduk telah
menempatkan Indonesia menjadi ajang persaingan kepentingan dan perebutan
pengaruh antara negara besar. Hal ini secara langsung maupun tidak langsung
memberikan dampak negatif terhadap segenap aspek kehidupan sehingga dapat
mempengaruhi dan membahayakan kelangsungan hidup dan eksitensi NKRI. Untuk itu
bangsa Indonesia harus memiliki keuletan dan ketangguhan yang mengandung
kemampuan mengembangkan kekuatan nasional sehingga berhasil mengatasi setiap
bentuk tantangan ancaman hambatan dan gangguan dari manapun datangnya.
Disinilah letak
kepentingan Ketahanan Nasional bagi bangsa Indonesia, untuk tetap teguh berdiri
sebagai satu kesatuan Negara Indonesia, untuk menghindari segala jenis
ancaman dan bahaya yang bermaksud menghancurkan atau merusak hakekat dan
pendirian Bangsa Indonesia. Ketahanan Nasional memiliki salah satu tujuan yakni
untuk menjaga keamanan dan ketentraman bangsa Indonesia dari segala bahaya.
Itulah sebabnya pentingnya perlindungan Negara di bidang Pertahanan dan
Keamanan negara Karena itu, Fungsi Pertahanan dan Keamanan negara
diselenggarakan melalui usaha membangun dan membina kemampuan, daya tangkal
negara dan bangsa serta menanggulangi setiap ancaman meliputi subfungsi
pertahanan, subfungsi keamanan dalam negeri dan subfungsi keamanan ketertiban
masyarakat.
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta
dalam usaha pembelaan negara. Hal ini merupakan dasar dari sistem pertahanan
dan keamanan rakyat semesta.
Pelaksanaannya diatur dengan memenuhi
keadilan dan pemerataan dalam menjalankan tugas pertahanan dan keamanan
nasional. Dalam sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta, ABRI yang
tumbuh dari rakyat serta bersama dalam
kemanunggalan dengan rakyat menegakkan dan mengisi kemerdekaan bangsa, menjadi
inti dalam sistem tersebut.
Pertahanan dan keamanan nasional yang disusun
berdasarkan sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta akan mampu mensukseskan
perjuangan nasional pada umumnya, pembangunan
nasional pada khususnya dan mengamankannya dari setiap ancaman, sehingga usaha
bangsa dalam mencapai tujuan nasional dapat berlangsung dalam suasana damai,
aman, tenteram, tertib dan dinamis.Pembinaan
pertahanan dan keamanan nasional diusahakan untuk meningkatkan kemampuan pertahanan dan keamanan,
yang meliputi kemampuan kekuatan di darat,
di laut, di udara, penertiban dan penyelamatan masyarakat, sehingga mampu
melaksanakan tugas-tugas pertahanan dan keamanan nasional sesuai dengan
keperluan dan tantangan yang dihadapi oleh negara dan bangsa Indonesia.
Kekayaan
Angkatan Bersenjata RI sebagai kekuatan sosial, bersama kekuatan sosial
lainnya, memikul tugas dan tanggung jawab perjuangan bangsa dalam mengisi
kemerdekaan dan memperjuangkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pembinaan kemampuan ABRI sebagai kekuatan sosial diarahkan agar Angkatan Bersenjata RI dalam kemanunggalannya dengan
rakyat, mampu secara aktif melaksanakan kegiatan pembangunan nasional,
serta dapat meningkatkan peranannya dalam memperkokoh ketahanan nasional. Di
samping itu, operasi Bakti ABRI merupakan peluang untuk menyumbangkan sesuatu
yang berharga kepada masyarakat .
1.1
Penegasan Mengenai Judul
Dalam
kesempatan ini kita akan membahas pertahanan nasional dan keamanan Negara
Republik Indonesia, kita sebagai penerus bangsa, kita harus punya jiwa
patriotisme terhadap Negara Republik Indonesia, kita harus bisa menjaga bangsa
ini dari pesaing yang ingin menguasai kekayaan sumber daya alam Indonesia yang
kaya, seperti yang sudah di bahas di awal tadi. Banyak sekali yang ingin menguasai
bangsa ini, makanya begitu penting sekali pertahanan dan keamanan Negara.
1.2
Alasan Pemilihan Judul
Karena
saya memilih judul ini saya sangat tertarik sekali dengan pokok pembahasan, tentang
pertahanan nasional dan keamanan Negara. Saya ingin sekali mengupas masalah
pertahanan Negara kita ini apakah sudah bagus pertahanan Negara ini, makanya
kita harus paham tentang pertahanan nasional karena, Negara ini sangat kaya
sekali dengan sumber daya alam.
1.3 Tujuan Penulisan
Adapun
tujuan dari makalah ini adalah sebagai berikut :
1.Dengan adanya makalah
yang berjudul Ketahanan Nasional ini dapat mengetahui apa pengertian-pengertian ketahanan nasional.
2.Penulis mengiginkan
makalah ini menjadi bahan bacaan yang menarik bagi para pembaca.
3.Penulis berharap makalah
ini dapat menjadi bahan materi pada mata kuliah pendidikan kewarganegaraaan dan dalam tugas yang sama.
BAB II
KEADAAN DAN
MASALAH
Strategi nasional bangsa Indonesia yang
mengutamakan pembangunan nasional untuk peningkatan kesejahteraan rakyat, merupakan
kepentingan nasional yang utama. Oleh karena itu segenap upaya nasional, baik
ke dalam maupun ke luar harus menunjang. suksesnya pembangunan nasional.
Sehubungan dengan itu, upaya pertahanan dan keamanan nasional berkewajiban mendukung usaha pembangunan itu dengan menjamin terpeliharanya
suasana dan kondisi masyarakat yang damai, aman, tenteram, tertib dan dinamis. Pembangunan
pada hakekatnya adalah suatu proses perubahan
masyarakat dari suatu keadaan tertentu
menuju suatu keadaan baru yang lebih
baik dan lebih maju. Dan setiap perubahan akan selalu menyebabkan gangguan
terhadap keseimbangan, sehingga akibat-akibat yang ditimbulkan oleh gangguan
keseimbangan yang lahir dari proses perubahan ini akan merupakan suatu
perubahan keadaan yang harus dihadapi dan diatasi secara terus menerus.
Kondisi fisik bumi Indonesia serta letak
geografisnya di dunia mengandung faktor-faktor penentu strategis yang relatif permanen. Garis-garis
pantainya yang panjang, laut teritorial beserta selat-selatnya, dan
wilayah udaranya menjadi jalur pelayaran dan penerbangan internasional. Wilayah perbatasan yang belum berkembang,
mewujudkan suatu pola permasalahan tersendiri. Perkembangan sosial ekonomi dan
kepadatan penduduk yang sangat tinggi di daerah-daerah tertentu, mengandung
pula permasalahan yang relatif
permanen. Semua itu memerlukan perhatian dari segi pertahanan dan keamanan
nasional. Sebagai suatu bangsa yang berada dalam lingkungan dunia yang luas, perjuangan mewujudkan masyarakat yang
adil dan makmur dapat mengakibatkan kepentingan bangsa Indonesia
dihadapkan kepada kepentingan bangsa lain. Dalam keadaan demikian, bangsa
Indonesia yang cinta damai mengutamakan penyelesaian
masalah melalui perundingan dan diplomasi. Tetapi, karena tidak ada jaminan
bahwa bangsa lain tidak akan menggunakan perang sebagai cara penyelesaian,
maka bangsa Indonesia harus menjalankan
upaya untuk membela dirinya terhadap berbagai bentuk
perang yang mungkin dilancarkan terhadapnya oleh bangsa lain.
Walaupun perang umum dapat diharapkan
tidak akan terjadi dalam jangka waktu lima tahun yang akan datang, namun perang
terbatas tetap merupakan ancaman yang sukar
untuk dapat dicegah, sedang kegiatan subversi senantiasa akan merupakan bahaya
laten yang akan memanfaatkan setiap keadaan dalam negeri bangsa-bangsa yang
sedang berkembang. Oleh karena itu upaya pertahanan dan keamanan haruslah dapat
mewujudkan kemampuan untuk dapat menghadapi dan menanggulangi ancaman perang
terbatas, dan mencegah serta mengatasi kegiatan subversi dalam berbagai
bentuknya.
Dalam pengkajian
masalah pertahanan dan keamanan nasional diketemukan banyak ketidak-pastian.
Ketidak pastian masa depan menuntut tersedianya jaminan dalam berbagai bentuk.
Pertama, perkembangan keadaan yang dapat
melahirkan ancaman harus dapat diketahui segera. Suatu kemampuan intelijen harus dimiliki agar dapat mewujudkan jaminan tersedianya waktu peringatan yang
maksimum. Kedua, persiapan pertahanan dan keamanan nasional tidak dapat
ditunda sampai munculnya suatu ancaman secara pasti. Perkembangan-perkembangan
yang mendadak menuntut tersedianya kekuatan siap
yang cukup, yang jika perlu dalam waktu yang singkat masih dapat diperbesar
lagi dengan mengaktifkan kekuatan cadangan. Ketiga, berbagai peristiwa dalam
berbagai bentuk dapat timbul kemudian. Pengkajian harus senantiasa dilakukan
terhadap peristiwa-peristiwa yang belum terjadi, tetapi dapat merupakan bentuk
peristiwa yang dapat saja timbul di masa depan.
Kelangsungan hidup bangsa dan negara Indonesia perlu diamankan terhadap ancaman perang dan segala bentuk
gangguan keamanan. Kepentingan nasional yang demikian tinggi nilainya, harus
dijamin kelangsungannya oleh Bangsa Indonesia sendiri dan tidak
boleh disandarkan kepada kekuatan bangsa lain. Ketetapan bangsa Indonesia
untuk tidak mengikatkan diri dalam
suatu persekutuan atau fakta
pertahanan, memperkuat keharusan
untuk selalu bersandar pada kemampuan
sendiri. Di samping itu, kepentingan
Indonesia terhadap perdamaian dunia, khususnya keamanan di kawasan Asia
Tenggara, mewajibkan bangsa Indonesia
untuk turut serta dalam upaya internasional maupun regional untuk memelihara
keamanan dan perdamaian. Beban kewajiban
ini dapat berupa suatu kekuatan pemelihara perdamaian, sebagai salah satu
sahamnya dalam kerjasama internasional. Sebagai suatu bangsa yang cinta damai, Indonesia lebih mengutamakan
penyelesaian pertentangan melalui jalan kebijaksanaan politik dari pada jalan militer. Meskipun demikian dalam
keadaan tertentu, kemampuan Hankamnas
yang berdiri di belakangnya, berguna untuk mendukung kebijaksanaan politik.
Oleh karena itu bagi Indonesia adalah penting untuk menampakkan dirinya
sebagai suatu negara yang menangani setiap permasalahan Hankamnas secara
bersungguh-sungguh serta untuk menunjukkan bahwa kekuatan yang dimilikinya
mempunyai kemampuan yang harus diperhitungkan.
Kepentingan-kepentingan nasional lainnya menuntut
dijalankannya politik bebas dan aktif oleh Negara Republik Indonesia, yang diabdikan kepada kepentingan nasional. Politik
bebas dan aktif juga bertujuan turut serta dalam usaha mencapai dan memelihara
perdamaian dunia, khususnya di kawasan Asia Tenggara yang sangat besar
pengaruhnya terhadap segenap upaya pembangunan nasional.
Sebagai suatu negara yang belum dapat menghasilkan sendiri segala
keperluannya, Indonesia, berkepentingan untuk dapat melangsungkan
hubungan ekonomi dengan negara-negara lain di dunia. Suasana aman dan damai di seluruh dunia akan memungkinkan
Indonesia memasarkan hasil-hasil produksinya ke segenap penjuru dunia, dan sebaliknya memperoleh segenap keperluan yang belum
dapat dihasilkan sendiri dari negara yang dapat menyediakannya. Sehubungan
dengan kepentingan itu, bangsa Indonesia merasa wajib untuk turut serta dalam
setiap usaha mewujudkan dan memelihara perdamaian dunia. Mengingat bentuk dan
letak geografis Indonesia sebagai suatu wilayah lautan dengan pulau-pulau di
dalamnya serta segala sifat dan corak khasnya, maka implementasi nyata dari
Wawasan Nusantara menjadi kepentingan Hankamnas, di satu pihak untuk dapat
menjamin keutuhan wilayah nasional dan melindungi sumber-sumber kekayaan alam beserta eksploitasinya, serta di lain pihak untuk menunjukkan kemampuan Hankamnas dalam menegakkan
hak dan kedaulatan Negara Republik Indonesia. Suatu hal yang sangat panting
yang terkandung dalam Wawasan Nusantara adalah posisi yang diambil oleh Bangsa
Indonesia dalam mengartikan tanah air
Indonesia sebagai satu kesatuan politik, kesatuan sosial budaya, kesatuan ekonomi
dan kesatuan wilayah Hankamnas.
Hankamnas pada hakekatnya merupakan hasil upaya total yang
mengintegrasikan segenap potensi dan kekuatan politik, ekonomi, sosial-budaya
dan militer bagi kepentingan nasional Setiap manusia Indonesia segara perorangan akhirnya akan merupakan subyek maupun obyek yang utama, sehingga karenanya
harus dibekali dan diperkuat untuk dapat menjalankan peranannya baik sebagai
pelaku maupun sebagai benteng keamanan nasional. Dengan ideologi Pancasila dan
nilai-nilai nasional lainnya sebagai bekal yang tangguh, serta dilengkapi
dengan pengetahuan dan ketrampilan, diharapkan spontanitas dan militansi
segenap rakyat Indonesia dapat dikerahkan dalam menghadapi setiap ancaman dan
gangguan yang dapat membahayakan keamanan dan kelangsungan, hidup bangsa, tanpa mengenal menyerah.
Pertahanan ini disertai
upaya untuk meningkatkan kemampuan organisasi komando dan pengendalian antar
Angkatan. Untuk seluruh Kekuatan Pertahanan ini perlu dibangun atau
ditingkatkan fasilitas-fasilitas pangkalan,
baik yang berupa pangkalan operasi maupun asrama kesatuan, yang lokasinya
sedapat mungkin disesuaikan dengan rencana pengembangan wilayah. Program Utama ini terdiri dari Program Bala Pertahanan Wilayah, Program Bala
Pertahanan Terpusat, Program Angkutan Terpusat, Program Bala Cadangan dan
Program Intelijen, dan Komunikasi Terpusat.
BAB III
PENETAPAN PEMROGRAMAN
3.1
Program Bala Pertahanan Wilayah
Program ini meliputi
kegiatan sebagai berikut:
a) Pembinaan TNI-AD diprioritaskan pada peningkatan
pembinaan teritorial sampai ke pelosok-pelosok wilayah Nasional untuk dapat menciptakan kondisi teritorial yang mantap serta dapat menumbuhkan desa sebagai
pangkal kekuatan pertahanan rakyat semesta meningkatkan kemampuan kekuatan
pemukul wilayah termasuk kemampuan pembekalan dan pemeliharaan wilayah serta meningkatkan
kemampuan aparatur intelijen dari tingkat Kodam sampai dengan tingkat Koramil, sehingga dapat
melaksanakan penginderaan sedini mungkin,
menghambat, melokalisasikan dan menetralisasikan
setiap gangguan dan ancaman.
b) Pembinaan TNI-AL diprioritaskan pada peningkatan pengendalian laut dan peningkatan pembinaan perlawanan rakyat di laut guna mendukung kemampuan
pengamatan laut teritorial dalam rangka mengimplementasikan Wawasan Nusantara dan
meningkatkan sistem dukungan administrasi dan logistik yang mampu menunjang
operasi-operasi, baik yang dilaksanakan oleh Kekuatan Wilayah maupun Kekuatan
Terpusat.
c) Pembinaan TNI-AU diprioritaskan pada peningkatan
kemampuan komando dan pengendalian operasi
udara dalam rangka membantu pelaksanaan operasi-operasi darat dan laut;
peningkatan kemampuan pengamatan udara dengan memanfaatkan segenap potensi
yang ada dalam wilayah seperti organisasi penerbangan sipil dan rakyat; meningkatkan
sistem dukungan administrasi dan logistik yang mampu menunjang
operasi-operasi, baik yang dilaksanakan .oleh
kekuatan wilayah maupun oleh kekuatan terpusat.
3.2 Program Bala Pertahanan Terpusat
Program ini meliputi
kegiatan sebagai berikut:
a) Pembinaan TNI-AD diprioritaskan pada peningkatan
kekuatan pemukul yang memiliki daya
tempur dan kesiapan yang tinggi, mobilitas darat dan lintas udara yang memadai,
beserta perlengkapan yang lebih baik.
b) Pembinaan TNI-AL diprioritaskan pada peningkatan
kemampuan peperangan di laut dan peningkatan
kemampuan pengamatan laut dengan mengembangkan kekuatan-kekuatan tempur laut
yang tergabung dalam Eskader TNI-AL.
c) Pembinaan TNI-AU diprioritaskan pada peningkatan
kemampuan pengamatan udara, penyerangan
udara dan pertahanan udara.
3.3 Program Angkutan Terpusat
Program ini meliputi kegiatan peningkatan kemampuan
pemindahan strategis pasukan,
perlengkapan dan perbekalan keseluruh wilayah Nusantara, dengan membentuk
dan atau menyempurnakan satuan-satuan angkutan strategis, terutama laut dan
udara. Program Bala Cadangan
Program
ini meliputi kegiatan pembentukan satuan-satuan tempur cadangan untuk meningkatkan kekuatan bala pertahanan wilayah,
khususnya dalam rangka meningkatkan kemampuan peperangan wilayah satuan-satuan
angkutan darat, laut dan udara cadangan untuk meningkatkan kemampuan pemindahan
strategis serta personil militer cadangan dalam rangka membangun
satuan-satuan, dan cadangan. Untuk itu, perlu segera disiapkan ketentuan-ketentuan
serta petunjuk-petunjuk .
3.4 Program
Intelijen dan Komunikasi Terpusat.
Program
ini meliputi kegiatan:
a) Peningkatan kemampuan intelijen strategis melalui
peningkatan kemampuan personil yang ada dan penambahan tenaga-tenaga ahli,
serta meningkatkan penginderaan dan apresiasi terhadap lingkungan strategis di dalam negeri maupun di luar negeri, yang meliputi bidang-bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, psychologi dan militer, sehingga
perubahan-perubahan tersebut dapat di
identifikasikan dengan teliti dan cermat serta dapat memberikan cukup waktu untuk bertindak.
b) Peningkatan pelaksanaan kegiatan topografi dan
hidrografi untuk melengkapkan data bumi dan perairan wilayah Nusantara, yang punya arti penting bagi upaya pertahanan dan keamanan maupun kesejahteraan
nasional.
c)
Peningkatan
kemampuan komunikasi strategis yang meliputi pendayagunaan segenap peralatan
modern yang sudah ada.
3.5 Program Utama Kekuatan
Program ini meliputi kegiatan peningkatan kemampuan kepolisian daerah untuk
dapat memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, mampu memberikan
pelayanan dan penyelenggaraan penyelamatan masyarakat, penanggulangan gangguan
terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat serta kemampuan penegakan
hukum yang dapat menindak, membuktikan di
depan pengadilan dan melaksanakan putusan pengadilan atas perbuatan
penyimpangan terhadap hukum.
1)
Program Kepolisian Pusat
Program ini meliputi kegiatan peningkatan kemampuan
untuk penanggulangan gangguan-gangguan terhadap
keamanan dan ketertiban masyarakat yang bersifat khusus, berintensitas tinggi dan memerlukan pencegahan serta penindakan
secara khusus.
2)
Program Angkutan Terpusat
Kebutuhan
pemindahan strategis Polri dipenuhi oleh
Angkutan Terpusat dari Program Utama Kekuatan Pertahanan.
3) Program Bantuan Keamanan Masyarakat
Program ini meliputi kegiatan peningkatan kemampuan
menyelenggarakan upaya keamanan oleh rakyat sendiri, dan peningkatan kemampuan
dari berbagai kepolisian khusus yang dibentuk dalam badan-badan pemerintah tertentu.
4) Program Intelijen Kepolisian
Program ini meliputi
kegiatan peningkatan kemampuan penginderaan gejala atau kecenderungan yang dapat mengarah kepada
timbulnya gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat, yang
disebabkan oleh perkembangan dan perubahan
tata hidup masyarakat di dalam negeri dan masyarakat dunia umumnya, sehingga pencegahan dapat dilaksanakan sedini dan secepat mungkin.
Program ini meliputi kegiatan peningkatan kemampuan kepolisian daerah untuk dapat memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, mampu memberikan pelayanan dan penyelenggaraan penyelamatan masyarakat, penanggulangan gangguan terhadap keamanan dan ketertiban,
masyarakat serta kemampuan penegakan hukum yang dapat menindak, membuktikan di depan pengadilan dan melaksanakan putusan pengadilan atas perbuatan penyimpangan terhadap hukum.
Program ini meliputi kegiatan peningkatan kemampuan kepolisian daerah untuk dapat memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, mampu memberikan pelayanan dan penyelenggaraan penyelamatan masyarakat, penanggulangan gangguan terhadap keamanan dan ketertiban,
masyarakat serta kemampuan penegakan hukum yang dapat menindak, membuktikan di depan pengadilan dan melaksanakan putusan pengadilan atas perbuatan penyimpangan terhadap hukum.
3.6 Program
Utama Dukungan Umum
1) Program Penelitian dan Pengembangan
Program ini meliputi
kegiatan peningkatan penyelenggaraan
penelitian dan pengembangan dengan
menitik beratkan pada perwujudan
dan penyempurnaan doktrin pertahanan dan
keamanan nasional, sehingga menghasilkan tatanan
dengan hirarki yang tepat, mengkait
dan merupakan satu kebulatan. Dalam bidang perlengkapan dan
peralatan, diadakan kerja sama yang erat dengan berbagai lembaga
penelitian dan pengembangan yang ada,
dengan memanfaatkan sebanyak mungkin hasil-hasil yang dicapai oleh lembaga tersebut.
2) Program Pembekalan dan Pemeliharaan Terpusat
Program ini meliputi kegiatan peningkatan kemampuan yang diprioritaskan pada peningkatan atau perwujudan kemampuan produksi senjata ringan, amunisi, bahan-bahan peledak dan
pendorong serta alat-alat perhubungan pembentukan
persediaan bekal perang yang memadai untuk menghadapi keadaan-keadaan
darurat, dan peningkatan kemampuan perbaikan besar dan modifikasi alat tempur
utama, serta peningkatan kemampuan produksi suku cadang dalam rangka swadaya di
bidang pemeliharaan.
3) Program Pendidikan, Kesehatan dan Kegiatan Umum Personil
Program ini meliputi kegiatan peningkatan pembinaan
personil baik militer/polisi maupun sipil untuk meningkatkan kemampuan
profesionalnya. Di bidang personil militer/polisi diprioritaskan pada
peningkatan keahlian/kejuruan jabatan melalui pengadaan yang tepat, pendidikan
pembentukan dan pendidikan keahlian/kejuruan
yang sebaik-baiknya, sehingga menghasilkan pejuang yang
terdukung oleh kemampuan profesional yang
sesuai dengan jabatan dan kepangkatan. Di bidang personil sipil
meningkatkan penggunaan pegawai sipil dalam upaya pertahanan dan keamanan
nasional sehingga menjadi komplemen dari pada
personil militer/polisi untuk tugas-tugas yang tidak memerlukan
kwalifikasi militer/polisi. Peningkatan perawatan personil terutama pada
bidang subsistensi dan kesehatan. Peningkatan usaha
penyaluran personil yang habis masa dinasnya atau memberikan bantuan agar dapat
menyesuaikan diri dalam kehidupan setelah selesai menjalankan dinas sehingga dapat menjadi pendorong dan penggerak pembangunan
4). Program Administrasi dan
Manajemen
Program
ini meliputi kegiatan peningkatan administrasi
dan manajemen yang terutama diprioritaskan pada fungsionalisasi dan efisiensi segenap badan pertahanan dan keamanan; menyempurnakan sistem manajemen
sehingga mewujudkan suatu pembinaan
partisipatif di semua tingkat, dengan
menyusun sistem administrasi dan manajemen yang memadai, lengkap dan
menyeluruh, yang mampu menjamin efisiensi penggunaan segenap sumber daya.
BAB IV
CONTOH KASUS
4.1 Indonesia Vs Malaysia - Fenomena Perbatasan
Negara Berdaulat
Berbicara soal batas wilayah yang memisahkan satu negara
dengan negara lain merupakan permasalahan yang sangat konflek sekali. Tidak
jarang hampir disetiap negara sering terjadi konflik antar negara lebih banyak
terfokus pada persoalan perbatasan.
Pada peraturan dan perundangan-undangan Dewan Keamanan PBB
tentang pengaturan dan kesepakatan perbatasan wilayah negara di dunia
menyebutkan bahwa perbatasan adalah garis khayalan yang memisahkan
dua atau lebih wilayah politik atau yurisdiksi seperti negara, negara bagian
atau wilayah subnasional.
Perbatasan yang terdapat di daratan suatu wilayah biasanya
ditandai dengan tanda-tanda patok atau tugu yang sudah menjadi kesepakatan
bersama antara pemerintah negara-negara yang memiliki batas satu daratan dengan
bukti kesepakatan yang ditandatangani bersama dibawah naungan Dewan Keamanan
PBB yang menangani tentang perbatasan suatu batas negara berdaulat. Selain
ditandai dengan patok atau tugu, perbatasan batas wilayah negara berdaulat bisa
juga ditandai dengan bentangan memanjang bangunan berbentuk pagar batas yang
tentunya berdasarkan kesepakatan bersama pula.
Sementara itu yang masih sangat sulit untuk ditandai dan
dibuktikan dengan tanda yang akurat dan identik adalah soal tanda batas
perbatasan wilayah yang memisahkan satu negara dengan negara lain yang
berhubungan dilautan lepas dan batas wilayah penerbangan. Disinilah yang sering
kali terjadi konflik antar negara dan warga perbatasan.
Di Indonesia sendiri soal perbatasan antar wilayah batas
negara dengan negara tetangga lainnya hingga sekarang masih belum terselesaikan
dengan tuntas. Pesoalan perbatasan di Indonesia dengan negara-negara
tetangganya sering kali terjadi kesalah pahaman, dan hal itu sering terjadi
pelanggaran yang banyak dilanggar oleh negara-negara tetangga, seperti batas
wilayah perbatasan antara Indonesia Malaysia, Indonesia Singapura, Indonesia
Philipina, Indonesia Papuanugini, Indonesia Timor Leste, dan Indonesia
Australia.
Pelanggaran perbatasan batas suatu negara sering terjadi
dilakukan oleh tingkah laku politik berkepentingan oleh salah satu negara
perbatasan yang melibatkan warga masyarakat di perbatasan, militer dan
perubahan peta perbatasan yang sepihak oleh negara yang menginginkan suatu
perluasan wilayah yang banyak memiliki kandungan sumber alam.
Di Indonesia sendiri hal tersebut diatas sering terjadi
semacam itu, dan biasanya selalu dimulai dengan provokasi ganda yang dilakukan
oleh negara tetangganya. Baik dengan cara penyerobotan batas wilayah perbatasan
dengan invansi militer, penghilangan tanda bukti batas perbatasan, pembangunan
ilegal sebuah bangunan atau kawasan yang dibangun melebihi batas negara yang
telah disepakati, atau juga adanya perubahan peta perbatasan yang sepihak yang
dilakukan oleh negara bersangkutan (salah satu negara tetangga yang berkeinginan untuk memperluas
wilayah teritorialnya dengan melakukan perubahan peta internasional soal tanda
batas garis perbatasan wilayah negara secara ilegal dan sepihak).
4.2 Malaysia Pelanggar Perbatasan Indonesia Terbanyak:
Ditahun 2008 - 2009, pelanggaran perbatasan nagara Indonesia dengan negara
tetangganya sering banyak dilanggar oleh Malaysia. Ini terbukti dengan adanya
pelanggaran perbatasan wilayah negara masih terus dilakukan oleh negara
tetangga. Malaysia yang paling sering melakukan pelanggaran batas wilayah RI.
Hal itu terungkap pada rapat
kerja (raker) Komisi I dengan menteri-menteri di jajaran Politik, Hukum dan
Keamanan (Polhukam), di Jakarta, Senin (2 Maret 2009). Menko polhukam
Widodo AS (pada masa kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono periode
I) itu memaparkan tentang berbagai pelanggaran terhadap wilayah RI yang
terjadi dalam kurun waktu Januari hingga Desember 2008.
Dari catatan Kementrian Polhukam, Provinsi Kalimantan Timur
adalah wilayah RI yang paling sering mengalami pelanggaran wilayah oleh negara
lain. Untuk pelanggaran wilayah perbatasan perairan Indonesia, di perairan
Kalimantan Timur dan seputar Laut Sulawesi telah terjadi 21 kali pelanggaran
oleh Kapal Perang Malaysia dan enam kali oleh Kapal Polisi Maritim Malaysia.
Sementara di perairan lainnya sebanyak tiga kali, ucapnya.
Dalam raker yang juga dihadiri Menteri Pertahanan, Kepala BIN, Jaksa Agung,
Panglima TNI dan Kapolri itu, Widodo mengungkapkan, pelanggaran wilayah
perbatasan udara paling banyak terjadi juga di wilayah Kalimantan Timur.
Selama 2008, terjadi 16 kali pelanggaran wilayah udara di
Kaltim, sebutnya. wilayah lain yang juga mengalami pelanggaran kedaulatan udara
antara lain tiga kali di Papua, dua kali di wilayah Selat Malaka dan tujuh kali
di wilayah-wilayah lain di Indonesia.
Sementara untuk pelanggaran wilayah darat, diantaranya
berupa pemindahan patok-patok batas wilayah di Kalimantan Barat. Pemindahan
patok batas terjadi di Sektor Tengah, Utara Gunung Mumbau, Taman Nasional
Betung Kerihun, Kecamatan Putu Sibau, serta Kabupaten Kapuas Hulu, kata Widodo.
Selain itu, mantan Panglima TNI ini melanjutkan, pelanggaran wilayah perbatasan
darat juga dilakukan oleh para pelintas batas yang tidak memiliki dokumen yang
sah.
Pada raker yang dipimpin Ketua Komisi I DPR Theo L Sambuaga
itu, Widodo juga menjelaskan perihal berbagai tindakan atas pelanggaran
kedaulatan wilayah RI. Untuk pelanggaran wilayah darat, Departeman Luar Negeri
RI telah mengirimkan sejumlah nota protes ke negara pelanggar. Kasus
pelanggaran wilayah darat juga dibawa ke forum Genera Border Committe (GBC)
Indonesia-Malaysia maupun Joint Border Committe (JBC) Indonesia-Papua Nugini.
Dan untuk pelanggaran wilayah perairan dan udara nasional, telah direspon
dengan pengusiran langsung oleh satuan operasional TNI, serta pengiriman nota
protes oleh Deplu, tutur Widodo. (berita hankam)
4.3 Militer Diraja
Malaysia Memasuki Wilayah Perairan Indonesia Di Ambalat
Ditahun 2010,
tepatnya di bulan Agustus 2010 yaitu sebanyak tiga orang petugas dari KKP
ditangkap oleh polisi perairan Malaysia setelah menangkap tujuh nalayan
Malaysia yang ketahuan menangkap ikan di wilayah perairan Indonesia. Tiga orang
petugas dari KKP kemudian ditahan di Malaysia dan mereka dibebaskan dengan cara dibarter
dengan tujuh nelayan Malaysia.
Dalam peristiwa ini spontan mendapat banyak protes dari
waga negara Indonesia, dan termasuk protes keras dikeluarkan oleh pemerintah
Republik Indonesia terhadap pemerintahan Malaysia.
Menteri Kelautan dan Perikanan Indonesia Fadel Muhammad
mengatakan Malaysia meremehkan Indonesia dengan memperlakukan tiga petugas dari kementeriannya yang
ditangkap polisi air Malaysia kurang layak.
“Tiga orang petugas
dari KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) yang ditangkap polisi air
Malaysia ditahan dikantor polisi Malaysia, dipakaikan pakaian tahanan, dan pada
saat keluar ruangan tangannya diborgol,” kata Fadel Muhammad pada diskusi
polemik “Indonesia-Malaysia: Serumpun tapi Tidak Rukun” di Jakarta, Sabtu.
Menurut dia, perlakuan polisi Malaysia itu meremehkan
Indonesia. Apalagi tiga orang tersebut adalah petugas resmi yang ditangkap saat
menjalankan tugasnya yakni menangkap tujuh nelayan Malaysia yang ketahuan
menangkap ikan di wilayah perairan Indonesia.
Fadel meminta kepada pemerintah untuk bersikap lebih tegas
karena kalau terus-menerus seperti ini ia mengkhawatirkan tindakan Malaysia
akan semakin meremehkan Indonesia.
Sementara itu, Kepala Biro Humas Kementerian Pertahanan
Brigjen I Wayan Midhio mengatakan, pejabat di Kementerian Pertahanan bergaul
banyak dengan pejabat di Kementerian Pertahanan maupun militer dari Malaysia.
“Setahu saya tidak ada pejabat militer Malaysia yang
meremehkan Indonesia,” katanya.
Untuk menjaga pertahanan di wilayah perbatasan, kata dia,
Kementerian Pertahanan melakukan kerja sama pertahanan dengan Malaysia maupun
dengan Singapura.
Insiden di Bintan, Kepulauan Riau yang melibatkan nelayan
Malaysia, tiga petugas Dinas Kelautan dan Perikanan serta pemerintah Indonesia
dan Malaysia sebenarnya menunjukkan lemahnya pertahanan laut Indonesia.
” Kami minta kasus sengketa Malaysia jadi momentum
membenahi pengelolaan wilayah perbatasan maritim” kata Mahfudz Sidik, Anggota
Komisi Pertahanan DPR dalam diskusi di Jakarta, Sabtu 21 Agustus 2010.
Dalam diskusi itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel
Muhammad mengakui, pertahanan maritim Indonesia masih lemah. Ini karena
kurangnya koordinasi antara satu pihak dengan lainnya. ” Dilihat dari yang
berperan, harusnya lebih dari cukup. Tapi ini karena tak pernah ada kerjasama”
kata Fadel.
Menurut Fadel, keamanan di laut Indonesia ditangani pasukan
dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Koordinasi Keamanan Laut,
kepolisian, TNI Angkatan Laut, dan petugas dari bea cukai. “Saya sudah lapor
Presiden untuk ditata, agar kejadian dengan Malaysia kemarin tidak terjadi lagi
dan tidak saling menyalahkan,” kata Fadel.
Nantinya pengamanan kawasan maritim, Fadel berharap
ditangani Kementerian Politik, Hukum dan Keamanan.
Juru Bicara Kementerian Pertahanan I Wayan Midhio mengakui
perlu ada kesepakatan untuk mengatur keamanan laut. “UU-nya belum ada, perlu
dirancang untuk kepastian pembagian penjagaan,” kata Dia.
BAB V
ANALISIS
5.1
Perbatasan
Laut
Indonesia merupakan negara kepulauan dengan garis pantai sekitar
81.900 kilometer, memiliki wilayah perbatasan dengan banyak negara baik
perbatasan darat (kontinen) maupun laut (maritim). wilayah laut Indonesia
berbatasan dengan 10 negara, yaitu India, Malaysia, Singapura, Thailand,
Vietnam, Filipina, Republik Palau, Australia, Timor Leste dan Papua Nugini
(PNG). Wilayah perbatasan laut pada umumnya berupa pulau-pulau terluar yang
jumlahnya 92 pulau dan termasuk pulau-pulau kecil. Beberapa diantaranya masih
perlu penataan dan pengelolaan yang lebih intensif karena mempunyai
kecenderungan permasalahan dengan negara tetangga.
5.2 Perbatasan Darat
Batas darat wilayah Republik Indonesia berbatasan langsung dengan
negara-negara Malaysia, Papua New Guinea (PNG) dan Timor Leste. Perbatasan
darat Indonesia tersebar di tiga pulau, empat Provinsi dan 15 kabupaten/kota
yang masing-masing memiliki karakteristik perbatasan yang berbeda-beda.
Demikian pula negara tetangga yang berbatasannya baik, bila ditinjau dari segi
kondisi sosial, ekonomi, politik maupun budayanya.
5.3 Peraturan Presiden Nomor 7
Tahun 2005
Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
(RPJM-Nasional 2004-2009) telah menetapkan arah dan pengembangan wilayah
Perbatasan Negara sebagai salah satu program prioritas pembangunan nasional.
Pembangunan wilayah perbatasan memiliki keterkaitan yang sangat erat dengan
misi pembangunan nasional, terutama untuk menjamin keutuhan dan kedaulatan
wilayah, pertahanan keamanan nasional, serta meningkatkan kesejahteraan rakyat
di wilayah perbatasan. Paradigma baru, pengembangan wilayah-wilayah perbatasan
adalah dengan mengubah arah kebijakan pembangunan yang selama ini cenderung
berorientasi sehingga wilayah tersebut dapat dimanfaatkan sebagai pintu gerbang
aktivitas ekonomi dan perdagangan dengan negara tetangga. Pendekatan
pembangunan wilayah Perbatasan Negara menggunakan pendekatan kesejahteraan
(prosperity approach) dengan tidak meninggalkan pendekatan keamanan (security
approach). Sedangkan program pengembangan wilayah perbatasan (RPJM Nasional
2004-2009), bertujuan untuk :
(a) menjaga keutuhan
wilayah NKRI melalui penetapan hak kedaulatan NKRI yang dijamin oleh Hukum
Internasional;
(b) meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat dengan menggali
potensi ekonomi, sosial dan budaya serta keuntungan lokasi geografis yang sangat
strategis untuk berhubungan dengan negara tetangga. Disamping itu permasalahan
perbatasan juga dihadapkan pada permasalahan keamanan seperti separatisme dan
maraknya kegiatan-kegiatan ilegal.
5.4 Peraturan
Presiden Nomor 39 Tahun 2005
Tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2006 (RKP 2006) telah pula
menempatkan pembangunan wilayah perbatasan sebagai prioritas pertama dalam
mengurangi disparitas pembangunan antarwilayah, dengan program-program antara
lain Percepatan pembangunan prasarana dan sarana di wilayah perbatasan,
pulau-pulau kecil terisolir melalui kegiatan : (i) pengarusutamaan DAK untuk
wilayah perbatasan, terkait dengan pendidikan, kesehatan, kelautan dan
perikanan, irigasi, dan transportasi, (ii) penerapan skim kewajiban layanan
publik dan keperintisan untuk transportasi dan kewajiban layanan untuk
telekomunikasi serta listrik pedesaan;Pengembangan ekonomi di wilayah
Perbatasan Negara; Peningkatan
keamanan dan kelancaran lalu lintas orang dan barang di wilayah perbatasan,
melalui kegiatan : (i) penetapan garis batas negara dan garis batas
administratif, (ii) peningkatan penyediaan fasilitas kapabeanan, keimigrasian,
karantina, komunikasi, informasi, dan pertahanan di wilayah Perbatasan Negara
(CIQS); Peningkatan kapasitas
kelembagaan pemerintah daerah yang secara adminstratif terletak di wilayah
Perbatasan Negara.
BAB VI
PENUTUP
6.1 Kesimpulan
Kondisi “perbatasan tanpa batas” yang sudah dibiarkan
mengambang selama 65 tahun Indonesia merdeka ini akan terus menjadi bumerang
bagi Indonesia dan Malaysia. Hal ini sudah tentu dapat menjadi potensi konflik
yang besar bagi hubungan Indonesia dan Malaysia apabila tidak diselesaikan, terlebih
berada di beberapa kawasan yang krusial karena keempat kawasan tersebut tidak
saja terkait dengan permasalahan kedaulatan, tetapi juga nilai ekonomi seperti
jalur perdagangan, perikanan, dan sumber daya alam.
Hal seperti ini sebetulnya dapat dihindari apabila
Indonesia telah menyelesaikan permasalahan perbatasan sebelum suatu isu menjadi
besar. apabila telah dilakukan jauh sebelumnya, peluang pencapaian kesepakatan
dalam ruang negosiasi juga masih besar. Sudah sepatutnya Indonesia mulai
memberikan konsentrasinya pada permasalahan perbatasannya sebagai “ancaman yang
konstan terhadap kedaulatan”. Maka dari itu pemerintah Indonesia harus lebih
tegas,dan tidak ada lagi perseteruan antara Negara tetangga nyaitu Malaysia.
6.2 Saran
Kita sebagai WNI (Warga Negara Indonesia) harus biasa membantu
mempertahankan Negara ini dari Negara yang ingin menguasai kekayaan bangsa
Indonesia seperti ,pulau-pulau, kebudayaan, dll. Jangan samapai kita ini saling
bermusuhan sesama WNI, kita harus mempunyai prinsip hidup yang baik, dan
sebagai warga Negara yang baik, kita tidak boleh ragu dalam mengambil
keputusan, apa lagi perintah harus benar tepat dalam mengambil keputusan,
jangan sampai kita mau di adu dombakan oleh bangsa lain.
DAFTAR
PUSTAKA
·
BUKU
Muhji, H. achmad, et alle. PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN,
Gunadarma, JKT 2007
UU RI No 3 tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara
UU RI No
34 tahun 2004 Tentang Tentara Negara Indonesia
Zubaidi, H. Achmad, dkk. 2002. PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN.
Yogyakarta: Paradigma.
·
WEBSITE
terima kasih
BalasHapus