Senin, 13 Mei 2013

PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA


BAB I
PENDAHULUAN
            Terbentuknya negara Indonesia dilatar belakangi oleh perjuangan seluruh bangsa. Sudah sejak lama Indonesia menjadi incaran banyak negara atau bangsa lain, karena potensinya yang besar dilihat dari wilayahnya yang luas dengan kekayaan alam yang banyak. Kenyataannya ancaman datang tidak hanya dari luar, tetapi juga dari dalam. Terbukti, setelah perjuangan bangsa tercapai dengan terbentuknya NKRI, ancaman dan gangguan dari dalam juga timbul, dari yang bersifat kegiatan fisik sampai yang idiologis. Meski demikian, bangsa Indonesia memegang satu komitmen bersama untuk tegaknya negara kesatuan Indonesia. Dorongan kesadaran bangsa yang dipengaruhi kondisi dan letak geografis dengan dihadapkan pada lingkungan dunia yang serba berubah akan memberikan motivasi dalam menciptakan suasana damai.
Sejak merdeka negara Indonesia tidak luput dari gejolak dan ancaman yang membahayakan kelangsungan hidup bangsa. Tetapi bangsa Indonesia mampu mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatannya dari agresi Belanda dan mampu menegakkan wibawa pemerintahan dari gerakan separatis. Ditinjau dari geopolitik dan geostrategi dengan posisi geografis, sumber  daya alam dan jumlah serta kemampuan penduduk telah menempatkan Indonesia menjadi ajang persaingan kepentingan dan perebutan pengaruh antara negara besar. Hal ini secara langsung maupun tidak langsung memberikan dampak negatif terhadap segenap aspek kehidupan sehingga dapat mempengaruhi dan membahayakan kelangsungan hidup dan eksitensi NKRI. Untuk itu bangsa Indonesia harus memiliki keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional sehingga berhasil mengatasi setiap bentuk tantangan ancaman hambatan dan gangguan dari manapun datangnya.
Disinilah letak kepentingan Ketahanan Nasional bagi bangsa Indonesia, untuk tetap teguh berdiri sebagai satu kesatuan Negara Indonesia, untuk  menghindari segala jenis ancaman dan bahaya yang bermaksud menghancurkan atau merusak hakekat dan pendirian Bangsa Indonesia. Ketahanan Nasional memiliki salah satu tujuan yakni untuk menjaga keamanan dan ketentraman bangsa Indonesia dari segala bahaya. Itulah sebabnya pentingnya perlindungan Negara di bidang Pertahanan dan Keamanan negara Karena itu, Fungsi Pertahanan dan Keamanan negara diselenggarakan melalui usaha membangun dan membina kemampuan, daya tangkal negara dan bangsa serta menanggulangi setiap ancaman meliputi subfungsi pertahanan, subfungsi keamanan dalam negeri dan subfungsi keamanan ketertiban masyarakat.
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara. Hal ini merupakan dasar dari sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta. Pelaksanaannya diatur dengan memenuhi keadilan dan pemerataan dalam menjalankan tugas pertahanan dan keamanan nasional. Dalam sistem per­tahanan dan keamanan rakyat semesta, ABRI yang tumbuh dari rakyat serta bersama dalam kemanunggalan dengan rakyat mene­gakkan dan mengisi kemerdekaan bangsa, menjadi inti dalam sistem tersebut.
Pertahanan dan keamanan nasional yang disusun berdasarkan sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta akan mampu mensukseskan perjuangan nasional pada umumnya, pembangunan nasional pada khususnya dan mengamankannya dari setiap ancam­an, sehingga usaha bangsa dalam mencapai tujuan nasional dapat berlangsung dalam suasana damai, aman, tenteram, tertib dan dinamis.Pembinaan pertahanan dan keamanan nasional diusahakan untuk meningkatkan kemampuan pertahanan dan keamanan, yang meliputi kemampuan kekuatan di darat, di laut, di udara, pener­tiban dan penyelamatan masyarakat, sehingga mampu melaksa­nakan tugas-tugas pertahanan dan keamanan nasional sesuai de­ngan keperluan dan tantangan yang dihadapi oleh negara dan bangsa Indonesia.
     Kekayaan Angkatan Bersenjata RI sebagai kekuatan sosial, bersama kekuatan sosial lainnya, memikul tugas dan tanggung jawab perjuangan bangsa dalam mengisi kemerdekaan dan mem­perjuangkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Pem­binaan kemampuan ABRI sebagai kekuatan sosial diarahkan agar Angkatan Bersenjata RI dalam kemanunggalannya dengan rakyat, mampu secara aktif melaksanakan kegiatan pembangunan nasional, serta dapat meningkatkan peranannya dalam memperkokoh ketahanan nasional. Di samping itu, operasi Bakti ABRI merupakan peluang untuk menyumbangkan sesuatu yang berharga kepada masyarakat .



1.1        Penegasan Mengenai Judul
Dalam kesempatan ini kita akan membahas pertahanan nasional dan keamanan Negara Republik Indonesia, kita sebagai penerus bangsa, kita harus punya jiwa patriotisme terhadap Negara Republik Indonesia, kita harus bisa menjaga bangsa ini dari pesaing yang ingin menguasai kekayaan sumber daya alam Indonesia yang kaya, seperti yang sudah di bahas di awal tadi. Banyak sekali yang ingin menguasai bangsa ini, makanya begitu penting sekali pertahanan dan keamanan Negara.
1.2        Alasan Pemilihan Judul
Karena saya memilih judul ini saya sangat tertarik sekali dengan pokok pembahasan, tentang pertahanan nasional dan keamanan Negara. Saya ingin sekali mengupas masalah pertahanan Negara kita ini apakah sudah bagus pertahanan Negara ini, makanya kita harus paham tentang pertahanan nasional karena, Negara ini sangat kaya sekali dengan sumber daya alam.
1.3    Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dari makalah ini adalah sebagai berikut :
1.Dengan adanya makalah yang berjudul Ketahanan Nasional ini dapat mengetahui apa     pengertian-pengertian ketahanan nasional.
2.Penulis mengiginkan makalah ini menjadi bahan bacaan yang menarik bagi para pembaca.
3.Penulis berharap makalah ini dapat menjadi bahan materi pada  mata kuliah pendidikan  kewarganegaraaan dan dalam tugas yang sama.







BAB II
KEADAAN DAN MASALAH

Strategi nasional bangsa Indonesia yang mengutamakan pem­bangunan nasional untuk peningkatan kesejahteraan rakyat, merupakan kepentingan nasional yang utama. Oleh karena itu segenap upaya nasional, baik ke dalam maupun ke luar harus menunjang. suksesnya pembangunan nasional. Sehubungan dengan itu, upaya pertahanan dan keamanan nasional berkewajiban mendukung usaha pembangunan itu dengan menjamin terpeliharanya suasana dan kondisi masyarakat yang damai, aman, tenteram, tertib dan dinamis. Pembangunan pada hakekatnya adalah suatu proses perubahan masyarakat dari suatu keadaan tertentu menuju suatu keadaan baru yang lebih baik dan lebih maju. Dan setiap perubahan akan selalu menyebabkan gangguan terhadap keseimbangan, sehingga akibat-akibat yang ditimbulkan oleh gangguan keseimbangan yang lahir dari proses perubahan ini akan merupakan suatu perubahan keadaan yang harus dihadapi dan diatasi secara terus menerus.

Kondisi fisik bumi Indonesia serta letak geografisnya di dunia mengandung faktor-faktor penentu strategis yang relatif perma­nen. Garis-garis pantainya yang panjang, laut teritorial beserta selat-selatnya, dan wilayah udaranya menjadi jalur pelayaran dan penerbangan internasional. Wilayah perbatasan yang belum berkembang, mewujudkan suatu pola permasalahan tersendiri. Perkembangan sosial ekonomi dan kepadatan penduduk yang sa­ngat tinggi di daerah-daerah tertentu, mengandung pula permasa­lahan yang relatif permanen. Semua itu memerlukan perhatian dari segi pertahanan dan keamanan nasional. Sebagai suatu bangsa yang berada dalam lingkungan dunia yang luas, perjuangan mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur dapat mengakibatkan kepentingan bangsa Indonesia dihadapkan kepada kepentingan bangsa lain. Dalam keadaan demikian, bangsa Indonesia yang cinta damai mengutamakan penyelesaian masalah melalui perundingan dan diplomasi. Teta­pi, karena tidak ada jaminan bahwa bangsa lain tidak akan meng­gunakan perang sebagai cara penyelesaian, maka bangsa Indo­nesia  harus  menjalankan  upaya  untuk  membela dirinya terha­dap berbagai bentuk perang yang mungkin dilancarkan terhadap­nya oleh bangsa lain.
Walaupun perang umum dapat diharapkan tidak akan terjadi dalam jangka waktu lima tahun yang akan datang, namun perang terbatas tetap merupakan ancaman yang sukar untuk dapat dice­gah, sedang kegiatan subversi senantiasa akan merupakan bahaya laten yang akan memanfaatkan setiap keadaan dalam negeri bangsa-bangsa yang sedang berkembang. Oleh karena itu upaya pertahanan dan keamanan haruslah dapat mewujudkan kemam­puan untuk dapat menghadapi dan menanggulangi ancaman perang terbatas, dan mencegah serta mengatasi kegiatan subversi dalam berbagai bentuknya.
Dalam pengkajian masalah pertahanan dan keamanan nasional diketemukan banyak ketidak-pastian. Ketidak pastian masa depan menuntut tersedianya jaminan dalam berbagai bentuk. Pertama, perkembangan keadaan yang dapat melahirkan ancaman harus dapat diketahui segera. Suatu kemampuan intelijen harus dimi­liki agar dapat mewujudkan jaminan tersedianya waktu peringat­an yang maksimum. Kedua, persiapan pertahanan dan keamanan nasional tidak dapat ditunda sampai munculnya suatu ancaman secara pasti. Perkembangan-perkembangan yang mendadak me­nuntut tersedianya kekuatan siap yang cukup, yang jika perlu dalam waktu yang singkat masih dapat diperbesar lagi dengan mengaktifkan kekuatan cadangan. Ketiga, berbagai peristiwa dalam berbagai bentuk dapat timbul kemudian. Pengkajian harus senantiasa dilakukan terhadap peristiwa-peristiwa yang belum terjadi, tetapi dapat merupakan bentuk peristiwa yang dapat saja timbul di masa depan.
Kelangsungan hidup bangsa dan negara Indonesia perlu diamankan terhadap ancaman perang dan segala bentuk gang­guan keamanan. Kepentingan nasional yang demikian tinggi nilai­nya, harus dijamin kelangsungannya oleh Bangsa Indonesia sendiri dan tidak boleh disandarkan kepada kekuatan bangsa lain. Kete­tapan bangsa Indonesia untuk tidak mengikatkan diri dalam suatu persekutuan atau fakta pertahanan, memperkuat keharus­an untuk selalu bersandar pada kemampuan sendiri. Di samping itu, kepentingan Indonesia terhadap perdamaian dunia, khusus­nya keamanan di kawasan Asia Tenggara, mewajibkan bangsa Indonesia untuk turut serta dalam upaya internasional maupun regional untuk memelihara keamanan dan perdamaian. Beban kewajiban ini dapat berupa suatu kekuatan pemelihara perdamai­an, sebagai salah satu sahamnya dalam kerjasama internasional. Sebagai suatu bangsa yang cinta damai, Indonesia lebih meng­utamakan penyelesaian pertentangan melalui jalan kebijaksanaan politik dari pada jalan militer. Meskipun demikian dalam keada­an tertentu, kemampuan Hankamnas yang berdiri di belakang­nya, berguna untuk mendukung kebijaksanaan politik. Oleh karena itu bagi Indonesia adalah penting untuk menam­pakkan dirinya sebagai suatu negara yang menangani setiap per­masalahan Hankamnas secara bersungguh-sungguh serta untuk menunjukkan bahwa kekuatan yang dimilikinya mempunyai kemampuan yang harus diperhitungkan.
Kepentingan-kepentingan nasional lainnya menuntut dijalan­kannya politik bebas dan aktif oleh Negara Republik Indonesia, yang diabdikan kepada kepentingan nasional. Politik bebas dan aktif juga bertujuan turut serta dalam usaha mencapai dan me­melihara perdamaian dunia, khususnya di kawasan Asia Tenggara yang sangat besar pengaruhnya terhadap segenap upaya pem­bangunan nasional.

Sebagai suatu negara yang belum dapat menghasilkan sendiri segala keperluannya, Indonesia, berkepentingan untuk dapat me­langsungkan hubungan ekonomi dengan negara-negara lain di dunia. Suasana aman dan damai di seluruh dunia akan memungkinkan Indonesia memasarkan hasil-hasil produksinya ke segenap penjuru dunia, dan sebaliknya memperoleh segenap keperluan yang belum dapat dihasilkan sendiri dari negara yang dapat me­nyediakannya. Sehubungan dengan kepentingan itu, bangsa Indo­nesia merasa wajib untuk turut serta dalam setiap usaha mewu­judkan dan memelihara perdamaian dunia. Mengingat bentuk dan letak geografis Indonesia sebagai suatu wilayah lautan dengan pulau-pulau di dalamnya serta segala sifat dan corak khasnya, maka implementasi nyata dari Wawasan Nusantara menjadi kepentingan Hankamnas, di satu pihak untuk dapat menjamin keutuhan wilayah nasional dan melindungi sumber-sumber kekayaan alam beserta eksploitasinya, serta di lain pihak untuk menunjukkan kemampuan Hankamnas dalam menegakkan hak dan kedaulatan Negara Republik Indonesia. Suatu hal yang sangat panting yang terkandung dalam Wawasan Nusantara adalah posisi yang diambil oleh Bangsa Indonesia  dalam mengartikan tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan politik, kesatuan sosial budaya, kesatuan ekonomi dan kesatuan wilayah Hankamnas.
Hankamnas pada hakekatnya merupakan hasil upaya total yang mengintegrasikan segenap potensi dan kekuatan politik, ekonomi, sosial-budaya dan militer bagi kepentingan nasional Setiap manusia Indonesia segara perorangan akhirnya akan meru­pakan subyek maupun obyek yang utama, sehingga karenanya harus dibekali dan diperkuat untuk dapat menjalankan peranan­nya baik sebagai pelaku maupun sebagai benteng keamanan nasional. Dengan ideologi Pancasila dan nilai-nilai nasional lain­nya sebagai bekal yang tangguh, serta dilengkapi dengan penge­tahuan dan ketrampilan, diharapkan spontanitas dan militansi segenap rakyat Indonesia dapat dikerahkan dalam menghadapi setiap ancaman dan gangguan yang dapat membahayakan keaman­an dan kelangsungan, hidup bangsa, tanpa mengenal menyerah.
Pertahanan ini disertai upaya untuk meningkatkan kemampuan organisasi komando dan pengendalian antar Angkatan. Untuk seluruh Kekuatan Pertahanan ini perlu dibangun atau ditingkatkan fasilitas-fasilitas pangkalan, baik yang berupa pangkalan operasi maupun asrama kesa­tuan, yang lokasinya sedapat mungkin disesuaikan dengan rencana pengembangan wilayah. Program Utama ini terdiri dari Program Bala Pertahanan Wilayah, Program Bala Pertahanan Terpusat, Program Angkutan Terpusat, Program Bala Cadangan dan Program Intelijen, dan Komuni­kasi Terpusat.












BAB III

PENETAPAN PEMROGRAMAN

3.1    Program Bala Pertahanan Wilayah
Program ini meliputi kegiatan sebagai berikut:
a)    Pembinaan TNI-AD diprioritaskan pada pening­katan pembinaan teritorial sampai ke pelosok-pelosok wilayah Nasional untuk dapat mencipta­kan kondisi teritorial yang mantap serta dapat menumbuhkan desa sebagai pangkal kekuatan pertahanan rakyat semesta meningkatkan kemampuan kekuatan pemukul wilayah termasuk kemampuan pembekalan dan pemeliharaan wilayah serta me­ningkatkan kemampuan aparatur intelijen dari tingkat Kodam sampai dengan tingkat Koramil, sehingga dapat melaksanakan penginderaan sedini mungkin, menghambat, melokalisasikan dan mene­tralisasikan setiap gangguan dan ancaman.
b)   Pembinaan TNI-AL diprioritaskan pada pening­katan pengendalian laut dan peningkatan pembi­naan perlawanan rakyat di laut guna mendukung kemampuan pengamatan laut teritorial dalam rangka mengimplementasikan Wawasan Nusantara dan meningkatkan sistem dukungan administrasi dan logistik yang mampu menunjang operasi-operasi, baik yang dilaksanakan oleh Kekuatan Wilayah maupun Kekuatan Terpusat.

c)   Pembinaan TNI-AU diprioritaskan pada pening­katan kemampuan komando dan pengendalian ope­rasi udara dalam rangka membantu pelaksanaan operasi-operasi darat dan laut; peningkatan ke­mampuan pengamatan udara dengan memanfaatkan segenap potensi yang ada dalam wilayah seperti organisasi penerbangan sipil dan rakyat; mening­katkan sistem dukungan administrasi dan logistik yang mampu menunjang operasi-operasi, baik yang dilaksanakan .oleh kekuatan wilayah maupun oleh kekuatan terpusat.


3.2    Program Bala Pertahanan Terpusat
Program ini meliputi kegiatan sebagai berikut:
a)    Pembinaan TNI-AD diprioritaskan pada pening­katan kekuatan pemukul yang memiliki daya tempur dan kesiapan yang tinggi, mobilitas darat dan lintas udara yang memadai, beserta perlengkapan yang lebih baik.
b)   Pembinaan TNI-AL diprioritaskan pada peningkatan kemampuan peperangan di laut dan peningkatan kemampuan pengamatan laut dengan mengem­bangkan kekuatan-kekuatan tempur laut yang ter­gabung dalam Eskader TNI-AL.
c)    Pembinaan TNI-AU diprioritaskan pada pening­katan kemampuan pengamatan udara, penyerang­an udara dan pertahanan udara.

3.3       Program Angkutan Terpusat
Program ini meliputi kegiatan peningkatan kemam­puan pemindahan strategis pasukan,  perlengkapan dan perbekalan keseluruh wilayah Nusantara, dengan mem­bentuk dan atau menyempurnakan satuan-satuan ang­kutan strategis, terutama laut dan udara. Program Bala Cadangan
Program ini meliputi kegiatan pembentukan satuan­-satuan tempur cadangan untuk meningkatkan kekuatan bala pertahanan wilayah, khususnya dalam rangka meningkatkan kemampuan peperangan wilayah satu­an-satuan angkutan darat, laut dan udara cadangan untuk meningkatkan kemampuan pemindahan stra­tegis serta personil militer cadangan dalam rangka membangun satuan-satuan, dan cadangan. Untuk itu, perlu segera disiapkan ketentuan-ketentuan serta petunjuk­-petunjuk .
3.4      Program Intelijen dan Komunikasi Terpusat.
Program ini meliputi kegiatan:
a)    Peningkatan kemampuan intelijen strategis melalui peningkatan kemampuan personil yang ada dan penambahan tenaga-tenaga ahli, serta meningkatkan penginderaan dan apresiasi terhadap lingkung­an strategis di dalam negeri maupun di luar negeri, yang meliputi bidang-bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, psychologi dan militer, sehingga per­ubahan-perubahan tersebut dapat di identifikasikan dengan teliti dan cermat serta dapat memberikan cukup waktu untuk bertindak.
b)   Peningkatan pelaksanaan kegiatan topografi dan hidrografi untuk melengkapkan data bumi dan per­airan wilayah Nusantara, yang punya arti penting bagi upaya pertahanan dan keamanan maupun kesejahteraan nasional.
c)    Peningkatan kemampuan komunikasi strategis yang meliputi pendayagunaan segenap peralatan modern yang sudah ada.
3.5      Program Utama Kekuatan
Program ini meliputi kegiatan peningkatan kemam­puan kepolisian daerah untuk dapat memelihara ke­amanan dan ketertiban masyarakat, mampu memberi­kan pelayanan dan penyelenggaraan penyelamatan masyarakat, penanggulangan gangguan terhadap ke­amanan dan ketertiban masyarakat serta kemampuan penegakan hukum yang dapat menindak, membuktikan di depan pengadilan dan melaksanakan putusan peng­adilan atas perbuatan penyimpangan terhadap hukum.
1)       Program Kepolisian Pusat
Program ini meliputi kegiatan peningkatan kemam­puan untuk penanggulangan gangguan-gangguan terha­dap keamanan dan ketertiban masyarakat yang bersifat khusus, berintensitas tinggi dan memerlukan pence­gahan serta penindakan secara khusus.
2)       Program Angkutan Terpusat
Kebutuhan pemindahan strategis Polri dipenuhi oleh Angkutan Terpusat dari Program Utama Kekuatan Pertahanan.
  3)   Program Bantuan Keamanan Masyarakat
Program ini meliputi kegiatan peningkatan kemam­puan menyelenggarakan upaya keamanan oleh rakyat sendiri, dan peningkatan kemampuan dari berbagai kepolisian khusus yang dibentuk dalam badan-badan pemerintah tertentu.
  4)   Program Intelijen Kepolisian
Program ini meliputi kegiatan peningkatan kemam­puan penginderaan gejala atau  kecenderungan yang dapat mengarah kepada timbulnya gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat, yang disebabkan oleh perkembangan dan perubahan tata hidup masya­rakat di dalam negeri dan masyarakat dunia umum­nya, sehingga pencegahan dapat dilaksanakan sedini dan secepat mungkin.
Program ini meliputi kegiatan peningkatan kemam­puan kepolisian daerah untuk dapat memelihara ke­amanan dan ketertiban masyarakat, mampu memberi­kan pelayanan dan penyelenggaraan penyelamatan masyarakat, penanggulangan gangguan terhadap ke­amanan dan ketertiban,
masyarakat serta kemampuan
penegakan hukum yang dapat menindak, membuktikan di depan pengadilan dan melaksanakan putusan peng­adilan atas perbuatan penyimpangan terhadap hukum.
3.6       Program Utama Dukungan Umum
1)      Program Penelitian dan Pengembangan
Program ini meliputi kegiatan peningkatan penye­lenggaraan penelitian dan pengembangan dengan menitik beratkan pada perwujudan dan penyempurnaan doktrin pertahanan dan keamanan nasional, sehingga menghasilkan tatanan dengan hirarki yang tepat, mengkait dan merupakan satu kebulatan. Dalam bidang perlengkapan dan peralatan, diadakan kerja­ sama yang erat dengan berbagai lembaga penelitian  dan pengembangan yang ada, dengan memanfaatkan sebanyak mungkin hasil-hasil yang dicapai oleh lem­baga tersebut.
2)      Program Pembekalan dan Pemeliharaan Terpusat
Program ini meliputi kegiatan peningkatan kemampuan yang diprioritaskan pada peningkatan atau per­wujudan kemampuan produksi senjata ringan, amunisi, bahan-bahan peledak dan pendorong serta alat-alat perhubungan pembentukan persediaan bekal pe­rang yang memadai untuk menghadapi keadaan­-keadaan darurat, dan peningkatan kemampuan per­baikan besar dan modifikasi alat tempur utama, serta peningkatan kemampuan produksi suku cadang dalam rangka swadaya di bidang pemeliharaan.

3)   Program Pendidikan, Kesehatan dan Kegiatan Umum Personil
Program ini meliputi kegiatan peningkatan pembi­naan personil baik militer/polisi maupun sipil untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya. Di bidang personil militer/polisi diprioritaskan pada peningkatan keahlian/kejuruan jabatan melalui pengadaan yang tepat, pendidikan pembentukan dan pendidikan keah­lian/kejuruan yang sebaik-baiknya, sehingga menghasilkan pejuang yang terdukung oleh kemampuan pro­fesional yang sesuai dengan jabatan dan kepangkatan. Di bidang personil sipil meningkatkan penggunaan pegawai sipil dalam upaya pertahanan dan keamanan nasional sehingga menjadi komplemen dari pada per­sonil militer/polisi untuk tugas-tugas yang tidak me­merlukan kwalifikasi militer/polisi. Peningkatan pera­watan personil terutama pada bidang subsistensi dan kesehatan. Peningkatan usaha penyaluran personil yang habis masa dinasnya atau memberikan bantuan agar dapat menyesuaikan diri dalam kehidupan sete­lah selesai menjalankan dinas sehingga dapat menjadi pendorong dan penggerak pembangunan
4).   Program Administrasi dan Manajemen
Program ini meliputi kegiatan peningkatan admini­strasi dan manajemen yang terutama diprioritaskan pada fungsionalisasi dan efisiensi segenap badan per­tahanan dan keamanan; menyempurnakan sistem ma­najemen sehingga mewujudkan suatu pembinaan par­tisipatif di semua tingkat, dengan menyusun sistem administrasi dan manajemen yang memadai, lengkap dan menyeluruh, yang mampu menjamin efisiensi penggunaan segenap sumber daya.






BAB IV
CONTOH KASUS
4.1  Indonesia Vs Malaysia - Fenomena Perbatasan Negara Berdaulat
Berbicara soal batas wilayah yang memisahkan satu negara dengan negara lain merupakan permasalahan yang sangat konflek sekali. Tidak jarang hampir disetiap negara sering terjadi konflik antar negara lebih banyak terfokus pada persoalan perbatasan.
Pada peraturan dan perundangan-undangan Dewan Keamanan PBB tentang pengaturan dan kesepakatan perbatasan wilayah negara di dunia menyebutkan bahwa perbatasan adalah garis khayalan yang memisahkan dua atau lebih wilayah politik atau yurisdiksi seperti negara, negara bagian atau wilayah subnasional.
Perbatasan yang terdapat di daratan suatu wilayah biasanya ditandai dengan tanda-tanda patok atau tugu yang sudah menjadi kesepakatan bersama antara pemerintah negara-negara yang memiliki batas satu daratan dengan bukti kesepakatan yang ditandatangani bersama dibawah naungan Dewan Keamanan PBB yang menangani tentang perbatasan suatu batas negara berdaulat. Selain ditandai dengan patok atau tugu, perbatasan batas wilayah negara berdaulat bisa juga ditandai dengan bentangan memanjang bangunan berbentuk pagar batas yang tentunya berdasarkan kesepakatan bersama pula.
Sementara itu yang masih sangat sulit untuk ditandai dan dibuktikan dengan tanda yang akurat dan identik adalah soal tanda batas perbatasan wilayah yang memisahkan satu negara dengan negara lain yang berhubungan dilautan lepas dan batas wilayah penerbangan. Disinilah yang sering kali terjadi konflik antar negara dan warga perbatasan.
Di Indonesia sendiri soal perbatasan antar wilayah batas negara dengan negara tetangga lainnya hingga sekarang masih belum terselesaikan dengan tuntas. Pesoalan perbatasan di Indonesia dengan negara-negara tetangganya sering kali terjadi kesalah pahaman, dan hal itu sering terjadi pelanggaran yang banyak dilanggar oleh negara-negara tetangga, seperti batas wilayah perbatasan antara Indonesia Malaysia, Indonesia Singapura, Indonesia Philipina, Indonesia Papuanugini, Indonesia Timor Leste, dan Indonesia Australia.
Pelanggaran perbatasan batas suatu negara sering terjadi dilakukan oleh tingkah laku politik berkepentingan oleh salah satu negara perbatasan yang melibatkan warga masyarakat di perbatasan, militer dan perubahan peta perbatasan yang sepihak oleh negara yang menginginkan suatu perluasan wilayah yang banyak memiliki kandungan sumber alam.
Di Indonesia sendiri hal tersebut diatas sering terjadi semacam itu, dan biasanya selalu dimulai dengan provokasi ganda yang dilakukan oleh negara tetangganya. Baik dengan cara penyerobotan batas wilayah perbatasan dengan invansi militer, penghilangan tanda bukti batas perbatasan, pembangunan ilegal sebuah bangunan atau kawasan yang dibangun melebihi batas negara yang telah disepakati, atau juga adanya perubahan peta perbatasan yang sepihak yang dilakukan oleh negara bersangkutan (salah satu negara tetangga yang berkeinginan untuk memperluas wilayah teritorialnya dengan melakukan perubahan peta internasional soal tanda batas garis perbatasan wilayah negara secara ilegal dan sepihak).
4.2 Malaysia Pelanggar Perbatasan Indonesia Terbanyak:
Ditahun 2008 - 2009, pelanggaran perbatasan nagara Indonesia dengan negara tetangganya sering banyak dilanggar oleh Malaysia. Ini terbukti dengan adanya pelanggaran perbatasan wilayah negara masih terus dilakukan oleh negara tetangga. Malaysia yang paling sering melakukan pelanggaran batas wilayah RI.
Hal itu terungkap pada rapat kerja (raker) Komisi I dengan menteri-menteri di jajaran Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam), di Jakarta, Senin (2 Maret 2009).  Menko polhukam Widodo AS (pada masa kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono periode I)  itu memaparkan tentang berbagai pelanggaran terhadap wilayah RI yang terjadi dalam kurun waktu Januari hingga Desember 2008.
Dari catatan Kementrian Polhukam, Provinsi Kalimantan Timur adalah wilayah RI yang paling sering mengalami pelanggaran wilayah oleh negara lain. Untuk pelanggaran wilayah perbatasan perairan Indonesia, di perairan Kalimantan Timur dan seputar Laut Sulawesi telah terjadi 21 kali pelanggaran oleh Kapal Perang Malaysia dan enam kali oleh Kapal Polisi Maritim Malaysia.
Sementara di perairan lainnya sebanyak tiga kali, ucapnya. Dalam raker yang juga dihadiri Menteri Pertahanan, Kepala BIN, Jaksa Agung, Panglima TNI dan Kapolri itu, Widodo mengungkapkan, pelanggaran wilayah perbatasan udara paling banyak terjadi juga di wilayah Kalimantan Timur.
Selama 2008, terjadi 16 kali pelanggaran wilayah udara di Kaltim, sebutnya. wilayah lain yang juga mengalami pelanggaran kedaulatan udara antara lain tiga kali di Papua, dua kali di wilayah Selat Malaka dan tujuh kali di wilayah-wilayah lain di Indonesia.
Sementara untuk pelanggaran wilayah darat, diantaranya berupa pemindahan patok-patok batas wilayah di Kalimantan Barat. Pemindahan patok batas terjadi di Sektor Tengah, Utara Gunung Mumbau, Taman Nasional Betung Kerihun, Kecamatan Putu Sibau, serta Kabupaten Kapuas Hulu, kata Widodo. Selain itu, mantan Panglima TNI ini melanjutkan, pelanggaran wilayah perbatasan darat juga dilakukan oleh para pelintas batas yang tidak memiliki dokumen yang sah.
Pada raker yang dipimpin Ketua Komisi I DPR Theo L Sambuaga itu, Widodo juga menjelaskan perihal berbagai tindakan atas pelanggaran kedaulatan wilayah RI. Untuk pelanggaran wilayah darat, Departeman Luar Negeri RI telah mengirimkan sejumlah nota protes ke negara pelanggar. Kasus pelanggaran wilayah darat juga dibawa ke forum Genera Border Committe (GBC) Indonesia-Malaysia maupun Joint Border Committe (JBC) Indonesia-Papua Nugini. Dan untuk pelanggaran wilayah perairan dan udara nasional, telah direspon dengan pengusiran langsung oleh satuan operasional TNI, serta pengiriman nota protes oleh Deplu, tutur Widodo. (berita hankam)

4.3  Militer Diraja Malaysia Memasuki Wilayah Perairan Indonesia Di Ambalat
Ditahun 2010, tepatnya di bulan Agustus 2010 yaitu sebanyak tiga orang petugas dari KKP ditangkap oleh polisi perairan Malaysia setelah menangkap tujuh nalayan Malaysia yang ketahuan menangkap ikan di wilayah perairan Indonesia. Tiga orang petugas dari KKP kemudian ditahan di Malaysia dan mereka dibebaskan dengan cara dibarter dengan tujuh nelayan Malaysia.
Dalam peristiwa ini spontan mendapat banyak protes dari waga negara Indonesia, dan termasuk protes keras dikeluarkan oleh pemerintah Republik Indonesia terhadap pemerintahan Malaysia.
Menteri Kelautan dan Perikanan Indonesia Fadel Muhammad mengatakan Malaysia meremehkan Indonesia dengan memperlakukan tiga petugas dari kementeriannya yang ditangkap polisi air Malaysia kurang layak.
“Tiga orang petugas dari KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) yang ditangkap polisi air Malaysia ditahan dikantor polisi Malaysia, dipakaikan pakaian tahanan, dan pada saat keluar ruangan tangannya diborgol,” kata Fadel Muhammad pada diskusi polemik “Indonesia-Malaysia: Serumpun tapi Tidak Rukun” di Jakarta, Sabtu.
Menurut dia, perlakuan polisi Malaysia itu meremehkan Indonesia. Apalagi tiga orang tersebut adalah petugas resmi yang ditangkap saat menjalankan tugasnya yakni menangkap tujuh nelayan Malaysia yang ketahuan menangkap ikan di wilayah perairan Indonesia.
Fadel meminta kepada pemerintah untuk bersikap lebih tegas karena kalau terus-menerus seperti ini ia mengkhawatirkan tindakan Malaysia akan semakin meremehkan Indonesia.
Sementara itu, Kepala Biro Humas Kementerian Pertahanan Brigjen I Wayan Midhio mengatakan, pejabat di Kementerian Pertahanan bergaul banyak dengan pejabat di Kementerian Pertahanan maupun militer dari Malaysia.
“Setahu saya tidak ada pejabat militer Malaysia yang meremehkan Indonesia,” katanya.
Untuk menjaga pertahanan di wilayah perbatasan, kata dia, Kementerian Pertahanan melakukan kerja sama pertahanan dengan Malaysia maupun dengan Singapura.
Insiden di Bintan, Kepulauan Riau yang melibatkan nelayan Malaysia, tiga petugas Dinas Kelautan dan Perikanan serta pemerintah Indonesia dan Malaysia sebenarnya menunjukkan lemahnya pertahanan laut Indonesia.
” Kami minta kasus sengketa Malaysia jadi momentum membenahi pengelolaan wilayah perbatasan maritim” kata Mahfudz Sidik, Anggota Komisi Pertahanan DPR dalam diskusi di Jakarta, Sabtu 21 Agustus 2010.
Dalam diskusi itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad mengakui, pertahanan maritim Indonesia masih lemah. Ini karena kurangnya koordinasi antara satu pihak dengan lainnya. ” Dilihat dari yang berperan, harusnya lebih dari cukup. Tapi ini karena tak pernah ada kerjasama” kata Fadel.
Menurut Fadel, keamanan di laut Indonesia ditangani pasukan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Koordinasi Keamanan Laut, kepolisian, TNI Angkatan Laut, dan petugas dari bea cukai. “Saya sudah lapor Presiden untuk ditata, agar kejadian dengan Malaysia kemarin tidak terjadi lagi dan tidak saling menyalahkan,” kata Fadel.
Nantinya pengamanan kawasan maritim, Fadel berharap ditangani Kementerian Politik, Hukum dan Keamanan.
Juru Bicara Kementerian Pertahanan I Wayan Midhio mengakui perlu ada kesepakatan untuk mengatur keamanan laut. “UU-nya belum ada, perlu dirancang untuk kepastian pembagian penjagaan,” kata Dia.



BAB V
ANALISIS
5.1  Perbatasan Laut
Indonesia merupakan negara kepulauan dengan garis pantai sekitar 81.900 kilometer, memiliki wilayah perbatasan dengan banyak negara baik perbatasan darat (kontinen) maupun laut (maritim). wilayah laut Indonesia berbatasan dengan 10 negara, yaitu India, Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam, Filipina, Republik Palau, Australia, Timor Leste dan Papua Nugini (PNG). Wilayah perbatasan laut pada umumnya berupa pulau-pulau terluar yang jumlahnya 92 pulau dan termasuk pulau-pulau kecil. Beberapa diantaranya masih perlu penataan dan pengelolaan yang lebih intensif karena mempunyai kecenderungan permasalahan dengan negara tetangga.
5.2  Perbatasan Darat
Batas darat wilayah Republik Indonesia berbatasan langsung dengan negara-negara Malaysia, Papua New Guinea (PNG) dan Timor Leste. Perbatasan darat Indonesia tersebar di tiga pulau, empat Provinsi dan 15 kabupaten/kota yang masing-masing memiliki karakteristik perbatasan yang berbeda-beda. Demikian pula negara tetangga yang berbatasannya baik, bila ditinjau dari segi kondisi sosial, ekonomi, politik maupun budayanya.
5.3  Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005
Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM-Nasional 2004-2009) telah menetapkan arah dan pengembangan wilayah Perbatasan Negara sebagai salah satu program prioritas pembangunan nasional. Pembangunan wilayah perbatasan memiliki keterkaitan yang sangat erat dengan misi pembangunan nasional, terutama untuk menjamin keutuhan dan kedaulatan wilayah, pertahanan keamanan nasional, serta meningkatkan kesejahteraan rakyat di wilayah perbatasan. Paradigma baru, pengembangan wilayah-wilayah perbatasan adalah dengan mengubah arah kebijakan pembangunan yang selama ini cenderung berorientasi sehingga wilayah tersebut dapat dimanfaatkan sebagai pintu gerbang aktivitas ekonomi dan perdagangan dengan negara tetangga. Pendekatan pembangunan wilayah Perbatasan Negara menggunakan pendekatan kesejahteraan (prosperity approach) dengan tidak meninggalkan pendekatan keamanan (security approach). Sedangkan program pengembangan wilayah perbatasan (RPJM Nasional 2004-2009), bertujuan untuk :
(a)        menjaga keutuhan wilayah NKRI melalui penetapan hak kedaulatan NKRI yang dijamin    oleh  Hukum Internasional;
(b)        meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat dengan menggali potensi ekonomi, sosial dan budaya serta keuntungan lokasi geografis yang sangat strategis untuk berhubungan dengan negara tetangga. Disamping itu permasalahan perbatasan juga dihadapkan pada permasalahan keamanan seperti separatisme dan maraknya kegiatan-kegiatan ilegal.
     5.4 Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2005
Tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2006 (RKP 2006) telah pula menempatkan pembangunan wilayah perbatasan sebagai prioritas pertama dalam mengurangi disparitas pembangunan antarwilayah, dengan program-program antara lain Percepatan pembangunan prasarana dan sarana di wilayah perbatasan, pulau-pulau kecil terisolir melalui kegiatan : (i) pengarusutamaan DAK untuk wilayah perbatasan, terkait dengan pendidikan, kesehatan, kelautan dan perikanan, irigasi, dan transportasi, (ii) penerapan skim kewajiban layanan publik dan keperintisan untuk transportasi dan kewajiban layanan untuk telekomunikasi serta listrik pedesaan;Pengembangan ekonomi di wilayah Perbatasan Negara; Peningkatan keamanan dan kelancaran lalu lintas orang dan barang di wilayah perbatasan, melalui kegiatan : (i) penetapan garis batas negara dan garis batas administratif, (ii) peningkatan penyediaan fasilitas kapabeanan, keimigrasian, karantina, komunikasi, informasi, dan pertahanan di wilayah Perbatasan Negara (CIQS); Peningkatan kapasitas kelembagaan pemerintah daerah yang secara adminstratif terletak di wilayah Perbatasan Negara.
BAB VI
PENUTUP
6.1 Kesimpulan
Kondisi “perbatasan tanpa batas” yang sudah dibiarkan mengambang selama 65 tahun Indonesia merdeka ini akan terus menjadi bumerang bagi Indonesia dan Malaysia. Hal ini sudah tentu dapat menjadi potensi konflik yang besar bagi hubungan Indonesia dan Malaysia apabila tidak diselesaikan, terlebih berada di beberapa kawasan yang krusial karena keempat kawasan tersebut tidak saja terkait dengan permasalahan kedaulatan, tetapi juga nilai ekonomi seperti jalur perdagangan, perikanan, dan sumber daya alam.
Hal seperti ini sebetulnya dapat dihindari apabila Indonesia telah menyelesaikan permasalahan perbatasan sebelum suatu isu menjadi besar. apabila telah dilakukan jauh sebelumnya, peluang pencapaian kesepakatan dalam ruang negosiasi juga masih besar. Sudah sepatutnya Indonesia mulai memberikan konsentrasinya pada permasalahan perbatasannya sebagai “ancaman yang konstan terhadap kedaulatan”. Maka dari itu pemerintah Indonesia harus lebih tegas,dan tidak ada lagi perseteruan antara Negara tetangga nyaitu Malaysia.
6.2  Saran
Kita sebagai WNI (Warga Negara Indonesia) harus biasa membantu mempertahankan Negara ini dari Negara yang ingin menguasai kekayaan bangsa Indonesia seperti ,pulau-pulau, kebudayaan, dll. Jangan samapai kita ini saling bermusuhan sesama WNI, kita harus mempunyai prinsip hidup yang baik, dan sebagai warga Negara yang baik, kita tidak boleh ragu dalam mengambil keputusan, apa lagi perintah harus benar tepat dalam mengambil keputusan, jangan sampai kita mau di adu dombakan oleh bangsa lain. 



                                                        DAFTAR PUSTAKA
·         BUKU
          Muhji, H. achmad, et alle. PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN,    
          Gunadarma,        JKT 2007
          UU RI No 3 tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara
          UU RI No 34 tahun 2004 Tentang Tentara Negara Indonesia
          Zubaidi, H. Achmad, dkk. 2002. PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN.
          Yogyakarta: Paradigma.

·         WEBSITE
                 http://www.organisasi.org
                http://indoskripsi.com
                 http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_3_02.htm

1 komentar: